Kanwil Kemenkum Kaltim Serahkan Sertifikat Merek Kolektif untuk UMKM Tarakan

  • 10 Jun 2026 15:08 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kaltim – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat merek kolektif kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Berkah Lingkas Ujung di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Sertifikat merek kolektif diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, kepada Ketua KUB Berkah Lingkas Ujung, Mardiana. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, Rabu 10 Juni 2026.

Merek kolektif tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum atas identitas usaha bersama yang dikembangkan KUB Berkah Lingkas Ujung. Kelompok usaha ini dikenal melalui produk unggulan olahan ikan bandeng khas Tarakan yang telah menjadi salah satu produk andalan daerah.

Kanwil Kemenkum Kaltim Dukung Daya Saing UMKM. (Foto: Kemenkum Kaltim)

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, mengatakan pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi aset usaha sejak dini. Menurutnya, pelaku usaha perlu memiliki kesadaran untuk menjaga identitas produknya melalui perlindungan hukum yang sah.

“Pendaftaran merek ini merupakan salah satu upaya preventif. Jika suatu saat merek berkembang pesat dan ada pihak yang mencoba menggunakan tanpa izin, maka merek tersebut telah memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.

Selain menyerahkan sertifikat merek kolektif, Kanwil Kemenkum Kaltim juga memberikan pendampingan pengajuan permohonan merek kepada delapan UMKM di Kota Tarakan. Pelaku usaha yang didampingi berasal dari berbagai sektor, mulai dari produk pangan, fashion, hingga kerajinan.

Pendampingan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas merek yang digunakan para pelaku usaha. Kepemilikan merek terdaftar juga diharapkan dapat memperluas akses pasar serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM lokal.

Kanwil Kemenkum Kaltim menilai perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan identitas usaha yang terlindungi, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar regional maupun nasional.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....