Kemenkum Kaltim Perkuat Pengawasan Kewarganegaraan di Kaltim dan Kaltara

  • 10 Jun 2026 08:18 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memperkuat pengawasan kewarganegaraan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, mengatakan pengawasan kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi sekaligus melindungi kepentingan negara.

"Persoalan kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan negara," kata Hanton dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara optimal dan berkelanjutan karena status kewarganegaraan berkaitan dengan hak dan kewajiban seseorang di hadapan negara.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Kaltim bersama Ditjen AHU membahas tindak lanjut layanan pewarganegaraan sekaligus langkah penguatan pengawasan terhadap proses administrasi kewarganegaraan di daerah.

"Pengawasan terhadap setiap proses pewarganegaraan perlu dilakukan secara optimal dan terukur," ujarnya.

Hanton menjelaskan, kantor wilayah memiliki peran dalam mengawasi berbagai proses kewarganegaraan, baik terhadap warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia maupun warga negara Indonesia yang beralih status menjadi warga negara asing.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pelaksanaan layanan kewarganegaraan serta implementasi kebijakan terbaru yang diterapkan di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kaltim, Donny Anggoro, menilai penguatan pengawasan kewarganegaraan menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga tertib administrasi negara.

"Ini bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus melindungi kepentingan negara," katanya.

Melalui penguatan pengawasan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim dan Ditjen AHU berharap kualitas layanan kewarganegaraan semakin efektif, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....