Sembilan Perusahaan di Kutim Dapat PROPER Merah, DPRD Tanya Pengawasan Lingkungan

  • 30 Mei 2026 19:35 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Timur - Hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kutai Timur. Sebanyak sembilan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut memperoleh peringkat merah, yang menandakan belum terpenuhinya kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari pertambangan batu bara, industri semen, kawasan industri hingga perkebunan kelapa sawit. Mereka adalah PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, dan PT Kobexindo Cement.

Temuan itu mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi. Menurutnya, banyaknya perusahaan yang memperoleh peringkat merah menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih serius terhadap aktivitas industri yang memanfaatkan sumber daya alam di daerah tersebut.

Ia menilai pengawasan selama ini belum berjalan optimal karena petugas pengawas dari pemerintah pusat tidak berada secara langsung di daerah, sehingga pemantauan terhadap aktivitas perusahaan di lapangan menjadi terbatas. "Kesulitannya karena pengawas dari kementerian tidak standby di daerah," kata Jimmi.

Jimmi menegaskan perusahaan yang telah memperoleh izin operasional dari pemerintah pusat tetap harus diawasi secara berkala. Menurutnya, pemberian izin harus diiringi dengan pengawasan yang konsisten untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan sebagaimana yang telah ditetapkan. "Mereka yang mengeluarkan izin juga harus memastikan pengawasannya berjalan dengan baik," ujarnya.

Dalam hasil evaluasi PROPER tersebut, beberapa perusahaan tercatat kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya. Di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa. Kondisi itu dinilai menjadi indikator bahwa masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

Karena itu, DPRD Kutim mendorong agar hasil penilaian PROPER tidak hanya menjadi laporan evaluasi tahunan, tetapi juga diikuti langkah pembinaan dan penegakan aturan bagi perusahaan yang belum memenuhi standar lingkungan.

"Jangan sampai hanya berhenti pada penilaian. Harus ada tindak lanjut yang jelas terhadap perusahaan yang tidak patuh," tegasnya. Meski demikian, Jimmi mengakui ruang gerak pemerintah daerah cukup terbatas karena sebagian besar kewenangan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....