Dishub Samarinda Tegaskan Tak Ada Izin Parkir di Jalan Pangeran Suriansyah

  • 15 Mei 2026 07:39 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memastikan tidak ada retribusi maupun izin parkir di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Kendaraan yang masih parkir menggunakan badan jalan di kawasan tersebut dipastikan akan ditindak karena dinilai mengganggu lalu lintas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengatakan kawasan itu sejak awal memang tidak ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi. Karena itu, seluruh kendaraan yang parkir di badan jalan dikategorikan melanggar aturan.

“Kita sudah pernah melakukan penindakan sekitar dua tahun yang lalu dan ini jelas sudah tidak boleh,” ujarnya, dikutip Jumat 15 Mei 2026.

Berdasarkan pemantauan Dishub, kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah didominasi mobil pribadi. Sebagian merupakan milik warga sekitar, tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir, hingga pengemudi ojek online yang mangkal di kawasan tersebut.

Kondisi itu membuat badan jalan kerap menyempit, terutama pada jam sibuk. Meski begitu, Dishub menegaskan keterbatasan lahan parkir tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Terlebih, lanjut Duri, salah satu indikator area parkir resmi adalah adanya marka parkir yang dipasang pemerintah. Sementara, di Jalan Pangeran Suriansyah tidak terdapat marka maupun penetapan titik parkir dari Dishub.

“Kalau parkir itu jelas marka parkirnya. Teman-teman lihat sendiri kan tidak ada marka parkirnya. Apapun alasannya tidak dibenarkan,” kata dia.

Di samping itu, Duri juga menampik informasi yang sempat beredar terkait diperbolehkannya parkir lurus mengikuti badan jalan. Ia mengaku, pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.

“Informasi parkir lurus dan lain-lain itu tidak dari petugas, baik dari perhubungan maupun dari Satlantas,” ucapnya, menegaskan.

Bersama Satlantas, Dishub Samarinda pun berencana kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di kawasan itu. Koordinasi penindakan dijadwalkan dilakukan mulai Senin pekan depan.

Tahap awal penindakan akan dilakukan dengan penggembosan ban hingga penguncian roda kendaraan yang masih nekat parkir di badan jalan. Langkah itu diambil untuk mengurangi pelanggaran parkir liar yang kembali marak dalam beberapa waktu terakhir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....