Diskominfo Kaltim Tegaskan Kursi Pijat Rp125 Juta Bukan untuk Gubernur

  • 06 Mei 2026 08:16 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Polemik pengadaan kursi pijat kembali menjadi perhatian dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 5 Mei 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai masih ada kesalahpahaman di tengah publik dalam membaca data pengadaan yang tercantum di sistem elektronik.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan, dua unit kursi pijat yang tercantum dalam anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi gubernur. Pengadaan kursi pijat untuk kepala daerah justru berada dalam paket pengadaan yang berbeda melalui Biro Umum.

"Angka Rp125 juta yang muncul dalam aplikasi SIRUP merupakan rencana umum pengadaan, bukan nilai realisasi belanja. Karena sifatnya masih perencanaan, nominal tersebut belum tentu sepenuhnya terealisasi," kata Faisal.

Menurut Faisal, masyarakat perlu memahami fungsi SIRUP sebagai sistem yang memuat rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam praktiknya, nilai yang tercantum dalam sistem dapat berubah menyesuaikan proses pengadaan, hasil negosiasi, maupun kebijakan efisiensi anggaran.

Faisal menambahkan, angka yang tertera dalam SIRUP bisa lebih rendah saat realisasi, bisa tetap, bahkan bisa pula ditunda atau tidak dilaksanakan sama sekali. Karena itu, data dalam sistem tidak bisa langsung dipahami sebagai belanja final pemerintah daerah.

“Namanya rencana, bisa dilaksanakan, bisa tidak, bisa juga ditunda. Jadi jangan langsung disimpulkan sebagai realisasi,” ujarnya pada Selasa 5 Mei 2026.

Kadiskominfo menerangkan, kursi pijat untuk gubernur dibeli melalui Biro Umum dengan nilai Rp47 juta. Pengadaan itu, kata dia, masuk dalam satu paket belanja resmi pemerintah. Ia juga menyampaikan pengadaan dua unit kursi pijat pada 2025 telah melalui pemeriksaan berlapis. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat, BPK, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Kursi pijat yang diperuntukkan kepala daerah. (foto: RRI/zul)

Hasilnya, seluruh tahapan mulai dari perencanaan, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban dinyatakan sesuai aturan. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengadaan tersebut.

Dalam forum itu, Faisal juga menekankan pentingnya ketelitian dalam menafsirkan data anggaran. Ia menyebut, informasi yang diambil hanya dari judul atau potongan data berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....