Dishub Samarinda Tertibkan Pelajar Bawa Motor, Sanksi Diterapkan Mulai 4 Mei
- 01 Mei 2026 18:30 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Dinas Perhubungan Kota Samarinda akan memperketat larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengetatan dilakukan melalui penertiban di lapangan dengan sanksi pengempesan ban kendaraan, yang mulai diberlakukan pada Senin 4 Mei 2026 di Samarinda.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 8 Januari 2025 yang melarang pelajar tanpa SIM menggunakan kendaraan bermotor. Menurutnya, aturan tersebut perlu diperkuat karena implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.
“Parkir kendaraan pelajar di jalan maupun gang lingkungan mengganggu ruang gerak lalu lintas,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026 di Samarinda.
Ia menilai, masih banyak pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah dan memarkirkan kendaraan di sekitar lingkungan sekolah, bahkan hingga ke badan jalan. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu keluhan masyarakat karena mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Manalu menegaskan pelajar yang belum cukup umur belum memiliki kesiapan secara hukum maupun psikologis untuk berkendara di jalan raya. Ia juga mengingatkan bahwa sepeda motor merupakan jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
“Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pelajar itu sendiri,” katanya.
Sebagai solusi, Dishub mendorong pelajar menggunakan moda transportasi alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti berjalan kaki atau bersepeda. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan penerapan sistem zonasi sekolah serta upaya efisiensi penggunaan bahan bakar.
Manalu memastikan, kebijakan penertiban tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk diteruskan ke seluruh satuan pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dari pihak sekolah sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar.
Sementara itu, Kepala SMAN 5 Samarinda, Ageng Tri Rahayu, menyatakan pihak sekolah mendukung kebijakan tersebut dan telah menindaklanjuti surat edaran yang diterima.
“Kami mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pelajar dan ketertiban lingkungan sekolah,” ujarnya.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar serta menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....