DPMPTSP Samarinda: Proses Izin Gereja Bergantung Putusan PTUN
- 01 Mei 2026 07:41 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gereja di Samarinda Seberang saat ini masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disebabkan adanya gugatan terhadap salah satu syarat dalam pengajuan izin tersebut.
Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti, mengatakan pihaknya tidak dapat melanjutkan proses sebelum ada kejelasan hukum. Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
“Yang digugat itu salah satu syarat PBG-nya, jadi kami tidak bisa menutup mata. Kami harus menunggu hasilnya,” ujarnya pada Kamis 30 April 2026. Ia menambahkan proses hukum menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan izin.
Menurut Desy, setiap pengajuan izin memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ketika salah satu syarat tersebut dipersoalkan, maka proses administrasi harus menunggu hingga ada kepastian.
Desy menegaskan proses ini bukan bentuk penundaan yang disengaja. Namun, merupakan konsekuensi dari mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Tidak ada maksud mengulur waktu. Kami hanya menunggu proses pengadilan untuk memastikan sah atau tidaknya syarat tersebut,” ujarnya. Ia juga memastikan tidak ada kepentingan lain di balik proses tersebut.
Lebih lanjut, Desy menyebut kasus ini merupakan satu-satunya pengajuan izin rumah ibadah yang sedang diproses saat ini. Ia menilai, tidak banyak pembangunan baru rumah ibadah karena sebagian besar hanya berupa peningkatan bangunan lama.
Kelanjutan proses perizinan PBG gereja di Samarinda Seberang saat ini sepenuhnya bergantung pada hasil putusan PTUN terhadap syarat yang disengketakan. Hingga keputusan tersebut terbit, DPMPTSP belum dapat memproses lebih lanjut karena masih menunggu kepastian hukum sebagai dasar penerbitan izin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....