Kemenag Berau Tingkatkan Tata Kelola Administrasi Digital SRIKANDI
- 30 Apr 2026 19:59 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Berau - Dalam upaya meningkatkan tata kelola administrasi dan persuratan berbasis digital, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau menggelar shortcourse penggunaan aplikasi SRIKANDI pada Senin–Selasa, 27–28 April 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Berau dan diikuti oleh pegawai Kemenag serta perwakilan madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Berau.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari tim kepegawaian Kemenag Berau. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, Kabul Budiono. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya dukungan terhadap transformasi digital dalam sistem administrasi dan kearsipan di lingkungan Kemenag.
“Transformasi digital merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Melalui aplikasi SRIKANDI, proses pekerjaan dan pengarsipan diharapkan menjadi lebih efektif, tertata, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Berau, Rahman Duka, turut memberikan motivasi kepada peserta agar mengikuti kegiatan secara serius serta memanfaatkan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi dalam mendukung pelayanan administrasi yang lebih baik.
Dalam pelaksanaan shortcourse, peserta mendapatkan materi langsung dari dua narasumber yang merupakan arsiparis dari Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Materi yang diberikan meliputi pengenalan aplikasi SRIKANDI, tata cara penggunaan, praktik langsung, hingga sesi diskusi dan tanya jawab.
Aplikasi SRIKANDI sendiri merupakan sistem yang dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aplikasi ini dirancang untuk mendukung pengelolaan arsip dan persuratan secara elektronik di lingkungan instansi pemerintah.
Pemanfaatan aplikasi SRIKANDI juga sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel (good governance).
Melalui sistem ini, berbagai layanan persuratan seperti surat undangan, surat tugas, cuti, hingga surat kedinasan lainnya dapat dilakukan secara digital. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kerapian dokumentasi.
Kegiatan shortcourse ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI, sekaligus memperkuat komitmen Kemenag Berau dalam mendukung transformasi digital layanan administrasi di era modern.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....