KI Lindungi Identitas dan Karya Dunia Olahraga

  • 30 Apr 2026 17:03 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Samarinda - Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) dalam berbagai sektor, termasuk olahraga. Hal itu disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Kaltim, Rima Kumari, kepada RRI. Ia menyebutkan, KI diatur dalam sejumlah regulasi seperti undang-undang merek, hak cipta, paten, dan lainnya.

Menurut Rima, tujuan utama dari kekayaan intelektual adalah melindungi karya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. “Kekayaan intelektual diatur dalam undang-undang merek, hak cipta, paten, dan lainnya dengan tujuan melindungi karya agar tidak disalahgunakan,” ujarnya, dikutip Kamis 30 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam ekosistem olahraga, perlindungan KI memiliki peran yang sangat penting, khususnya terkait merek dagang. Merek menjadi identitas sosial yang memudahkan masyarakat mengenali suatu tim, klub, hingga maskot.

“Nama besar seperti Manchester United atau Persija merupakan bagian dari merek dagang yang harus dilindungi. Tanpa perlindungan, identitas tersebut bisa saja dicatut untuk kepentingan pribadi,” ucap Rima Kumari.

Selain merek dagang, hak cipta juga memiliki peran penting dalam melindungi konten kreatif di dunia olahraga. Hak cipta mencakup berbagai bentuk karya, mulai dari siaran langsung hingga dokumentasi visual.

“Ketika kita menonton siaran langsung atau melihat foto aksi atlet, semua itu dilindungi oleh hak cipta agar para kreator mendapatkan apresiasi yang layak,” katanya.

Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam industri olahraga dapat bekerja secara profesional dan terlindungi secara hukum.

Rima menambahkan, pemahaman masyarakat terkait pentingnya KI juga perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pemilik karya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....