Sertifikat Indikasi Geografis Dongkrak Nilai Ekonomi Pisang Kepok Kutim

  • 22 Apr 2026 14:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Sangatta – Pengakuan Indikasi Geografis (IG) terhadap Pisang Kepok Kutai Timur diyakini mampu meningkatkan nilai ekonomi komoditas lokal sekaligus mendorong kesejahteraan petani. Sertifikat ini menjadi pintu masuk bagi produk daerah untuk menembus pasar yang lebih luas.

Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, dan diterima Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

Hanton Hazali menyebut, IG bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan juga instrumen untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global. “Dengan IG, nilai jual produk meningkat karena memiliki jaminan kualitas dan keunikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan branding melalui IG akan membuka peluang ekspor dan memperluas akses pasar. Hal ini dinilai penting bagi daerah yang memiliki potensi komoditas unggulan seperti Pisang Kepok Kutai Timur.

Dampak langsung dari pengakuan tersebut diharapkan dapat dirasakan para petani, khususnya di wilayah Kaubun, Kaliorang, dan sekitarnya. Peningkatan nilai jual diyakini akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan petani.

Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan akan terus memperkuat pembinaan serta pengawasan kualitas produk. Langkah ini dilakukan agar standar IG tetap terjaga.

Dengan demikian, manfaat ekonomi dari status Indikasi Geografis diharapkan dapat dirasakan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan pasar global.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....