SPKT Polres Kutim Perkuat Layanan Pengaduan 24 Jam

  • 20 Apr 2026 15:55 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Timur – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Timur terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui sistem pengaduan yang responsif, terbuka, dan beroperasi selama 24 jam.

Upaya tersebut dilakukan guna memastikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam menyampaikan laporan terkait tindak kriminal, kecelakaan, maupun kejadian darurat lainnya. SPKT menjadi garda terdepan dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan maksimal. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. SPKT Polres Kutim siap melayani 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, dengan pendekatan humanis dan responsif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses secara cepat dan profesional, dengan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, SPKT Polres Kutim juga dilengkapi fasilitas penunjang yang memadai serta personel terlatih dalam menangani berbagai jenis laporan, mulai dari kasus ringan hingga berat.

Masyarakat dapat mengakses layanan SPKT dengan datang langsung ke kantor Polres Kutai Timur atau melalui sarana komunikasi yang telah disediakan, termasuk layanan telepon dan aplikasi pendukung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....