Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, 50 Persen ASN Bekerja dari Rumah
- 11 Apr 2026 07:41 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda resmi memberlakukan kebijakan Work From Home atau WFH bagi aparatur sipil negara. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Pemkot Samarinda di Ruang Arutala Bapperida Samarinda pada Jumat, 10 April 2026.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
“Baru saja kita putuskan Pemerintah Kota Samarinda akan memberlakukan WFH satu hari dalam satu minggu, dan kita memilih pada hari Jumat,” ujar Andi Harun. Ia menegaskan kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 50 persen ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Namun, terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah yang dikecualikan, seperti sektor pendidikan dan layanan kesehatan.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada fleksibilitas kerja, tetapi juga diarahkan untuk mendukung efisiensi penggunaan sumber daya. Pemerintah ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN selama menjalankan WFH. Pegawai tetap diwajibkan mengikuti aturan jam kerja dan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda menilai dapat menciptakan pola kerja yang lebih adaptif. Di sisi lain, efektivitas kebijakan akan terus dievaluasi melalui sistem pengawasan yang telah disiapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....