Ombudsman Kaltim Luruskan Anggapan Laporan Publik Ditangani Lamban

  • 10 Apr 2026 11:11 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai penanganan laporan publik berjalan lamban. Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menegaskan setiap laporan yang masuk harus melalui tahapan dan prosedur sebelum dapat ditindaklanjuti.

“Harapan masyarakat kadang sekali mengadu langsung selesai. Tapi di Ombudsman ada tahapan, mulai dari pendalaman hingga kelengkapan dokumen sebelum ditindaklanjuti,” ujar Mulyadin, dikutip pada Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa proses. Setiap laporan harus dikaji agar penanganannya tepat dan sesuai aturan.

Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pengumpulan data, hingga analisis terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan masyarakat. “Pada saat yang sama kami perlu melakukan pendalaman dan pengkajian agar laporan bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Mulyadin.

Meski membutuhkan waktu, Ombudsman memastikan tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan. Seluruh aduan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Mulyadin menegaskan, komitmen tersebut juga diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk RRI, untuk memperluas jangkauan informasi dan pengaduan publik.

Melalui program Halo RRI, Ombudsman berupaya menghadirkan ruang edukasi sekaligus penanganan isu pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Tidak ada laporan yang diabaikan. Semua akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme tersebut agar tidak muncul persepsi keliru terhadap kinerja Ombudsman, sekaligus mendorong pengawasan pelayanan publik yang lebih efektif di Kalimantan Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....