Ayah Sambung di Samarinda Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan
- 27 Mar 2026 10:13 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Seorang ayah sambung dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang selama beberapa tahun terakhir.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke pihak kepolisian setelah pihaknya menerima pengaduan dari keluarga korban.
“Kami kemarin menerima pelaporan terkait dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah sambung kepada anaknya. Setelah itu kami berkoordinasi dengan kepolisian dan hari ini dilakukan pelaporan secara resmi,” kata Rina, dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.
Rina menjelaskan, peristiwa tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Dari keterangan korban, kejadian ini berlangsung sekitar empat tahun lamanya sejak korban berusia 10 tahun.
Kasus ini pun terungkap setelah anggota keluarga korban mengetahui adanya tanda-tanda yang mencurigakan. Keluarga kemudian melakukan pembicaraan bersama sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
“Awalnya diketahui oleh kakak korban yang melihat ada bukti tertentu. Dari situ keluarga kemudian berdiskusi dan memutuskan untuk melaporkan,” kata Rina.
Saat ini korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Namun, hasil visum masih menunggu proses dari pihak terkait.
Menurut Rina, kondisi psikologis korban saat ini masih terguncang akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban mengalami trauma, masih sering menangis, dan berharap pelaku bisa segera diamankan agar mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Rina menambahkan, korban sebelumnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena adanya ancaman dari terduga pelaku. Selain itu, kondisi keluarga yang masih bergantung pada terduga pelaku juga membuat korban memilih untuk diam.
Pendampingan terhadap korban kini dilakukan oleh TRC PPA bersama instansi terkait. Pendampingan meliputi proses hukum hingga dukungan pemulihan psikologis bagi korban.
“Kami melakukan pendampingan dari awal proses pelaporan hingga proses hukum. Untuk pemulihan psikologis, kami juga berkoordinasi dengan UPTD PPA,” kata Rina.
Terkait bantahan dari terduga pelaku, Rina menegaskan hal tersebut merupakan hak setiap orang. Namun, proses penyelidikan sepenuhnya akan ditangani oleh kepolisian.
“Kalau terduga pelaku menyangkal itu haknya, tapi semua proses selanjutnya kita serahkan kepada kepolisian,” ucap Rina, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....