Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Miras dari Warung Kelontong di Jalan Imam Bonjol

  • 18 Mar 2026 07:06 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita sekitar 300 botol minuman keras dari sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban tersebut dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin selama Ramadan.

“Kami intens melakukan patroli monitoring terhadap surat edaran terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU),” ujarnya.

Selain memantau jam operasional tempat hiburan, petugas juga menindak berbagai pelanggaran peraturan daerah yang ditemukan selama patroli. Salah satunya, penjualan minuman keras tanpa izin yang ditemukan di sebuah warung kelontong di kawasan tersebut.

“Memang ada sasaran yang kami tindak, yaitu penjualan miras tanpa izin di warung kelontong,” kata Anis.

Petugas menemukan pelanggaran saat mendapati seorang warga membeli minuman keras di lokasi tersebut. Setelah itu, petugas meminta izin kepada pemilik warung untuk memeriksa area penyimpanan barang.

“Kami melihat langsung ada warga yang membeli satu botol seharga Rp200 ribu, lalu kami minta izin untuk memeriksa gudangnya,” ujar Anis.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Satpol PP menemukan ratusan botol minuman keras dengan berbagai merek. Sebagian minuman keras juga disimpan di dalam mobil yang diparkir di badan jalan.

“Sekarang ini banyak modusnya. Miras ditaruh di mobil yang diparkir di badan jalan. Totalnya sekitar 300 botol campur mereknya,” kata Anis.

Menurut dia, pemilik warung tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penertiban di lokasi. Petugas kemudian mengarahkan pemilik usaha tersebut untuk datang ke kantor Satpol PP guna menjalani proses lebih lanjut.

Anis menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya sudah menjadi target operasi petugas. Namun, saat patroli malam beberapa waktu lalu, warung tersebut dalam kondisi tutup.

“Tempat itu sudah menjadi target anggota kami, tapi waktu patroli sebelumnya tutup,” ucapnya.

Ia memastikan pemilik warung akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Satpol PP. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

“Ownernya kami minta datang ke kantor Satpol PP. Nanti diproses oleh penyidik apakah dilanjutkan ke persidangan atau tidak,” ujar Anis, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....