Pembatasan Handphone di Sekolah Dorong Pembelajaran Lebih Efektif
- 10 Mar 2026 23:15 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - SMK Negeri 3 Samarinda menggelar kegiatan sosialisasi pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan yang berlangsung di Ballroom Hotel Alamanda SMKN 3 Samarinda, Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.4/4/Disdikbud.III/SRK/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Kalimantan Timur.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pendidik, tenaga kependidikan, serta perwakilan komite sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan baru mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah guna menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.
Kepala SMK Negeri 3 Samarinda, Elis Susiana, mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal sekolah dalam menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.
“Yang baru dilaksanakan tadi kegiatan rapat sosialisasi tentang pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah, sebagaimana terkait dengan edaran dari dinas pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebelum kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan, pihak sekolah terlebih dahulu menggelar rapat internal bersama manajemen sekolah untuk membahas langkah-langkah implementasi kebijakan tersebut.
“Jadi kami dari sekolah menindaklanjuti dimulai dengan rapat di manajemen kemarin tanggal 11 Maret 2026,” katanya.
Menurut Elis, hasil rapat manajemen kemudian disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta perwakilan komite sekolah agar seluruh unsur di lingkungan sekolah memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan tersebut.
“Kemudian selanjutnya hasil daripada rapat di manajemen kami sosialisasikan dengan pegawai yaitu pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah ini dan perwakilan komite, ketua komite yang hadir pada hari ini,” ucapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, sejumlah hal teknis juga dibahas secara rinci, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur (SOP) hingga penyiapan fasilitas pendukung dalam penerapan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah.
“Jadi untuk sosialisasi itu yang dibahas adalah terkait dengan SOP, kemudian penyiapan fasilitas seperti tempat HP,” katanya.
Ia menambahkan, dalam SOP tersebut juga akan diatur mengenai mekanisme pelaksanaan serta konsekuensi yang diberikan kepada siswa apabila melanggar aturan, namun dengan pendekatan edukatif.
“Kemudian di dalam SOP-nya itu tentunya kan ada yang harus dilaksanakan dan ada juga yang menjadi konsekuensi yang memang harus dilakukan sebagaimana nanti dengan konsekuensi tersebut sifatnya mengedukasi siswa,” ujarnya.
Elis berharap dengan adanya sosialisasi ini, lingkungan sekolah dapat menjadi lebih kondusif sehingga para siswa dapat lebih fokus dalam mengikuti proses pembelajaran.
“Harapannya terkait dengan lingkungan yang ada di sekolah ini, bagaimana nanti dapat terciptanya lingkungan yang kondusif, kemudian siswa bisa lebih fokus belajar, lingkungan yang sehat dan produktif bagi siswa,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, pihak sekolah berkomitmen untuk segera menerapkan aturan pembatasan penggunaan telepon seluler secara bertahap di lingkungan SMK Negeri 3 Samarinda. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kedisiplinan siswa, tetapi juga mendorong terciptanya proses pembelajaran yang lebih efektif, sehingga sekolah dapat menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh peserta didik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....