Gubernur Kaltim Resmi Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
- 01 Mar 2026 18:22 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025. Keputusan tersebut diambil menyusul aspirasi publik yang berkembang serta arahan dari pemerintah pusat agar kebijakan daerah tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Langkah itu, menurut pemerintah provinsi, juga mempertimbangkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah menilai respons terhadap kritik dan saran merupakan bagian dari akuntabilitas publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kaltim. Gubernur, kata dia, telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memproses pengembalian unit tersebut kepada penyedia.
“Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat. Karena mobil tersebut belum pernah digunakan untuk operasional dan setelah mempertimbangkan arahan pemerintah pusat, beliau memerintahkan KPA dan PPK untuk mengembalikannya kepada penyedia,” ujarnya di Samarinda, Minggu 1 Maret 2026, melansir rilis Pemprov Kaltim.
Ia menambahkan, pihak penyedia menerima keputusan tersebut dan siap mengikuti mekanisme yang berlaku. “Surat resmi sudah kami kirimkan. Setelah unit diterima kembali, dalam waktu 14 hari penyedia wajib menyetorkan dana yang telah diterima ke kas daerah," katanya.
Mobil yang dimaksud merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8.499.936.000 yang diadakan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah dan disediakan oleh CV Afisera Samarinda. Serah terima dilakukan pada 20 November 2025, namun kendaraan masih berada di Jakarta, tepatnya di Kantor Badan Penghubung Kaltim.
Faisal menyebutkan, pihak penyedia telah memaklumi keputusan tersebut dan bersedia menerima pengembalian kendaraan. Surat resmi pengembalian telah dikirimkan, dan proses administrasi tengah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, setelah kendaraan diterima kembali, penyedia berkewajiban menyetorkan dana yang telah diterima ke kas daerah paling lambat 14 hari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah dan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Pemprov Kaltim berharap kebijakan ini dapat mengakhiri polemik di tengah masyarakat. Untuk sementara, operasional gubernur akan kembali menggunakan kendaraan pribadi seperti sebelumnya sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik dan mengedepankan prinsip pemerintahan yang transparan serta responsif terhadap aspirasi warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....