Pelaku Usaha di PPU Terancam Sanksi, jika Langgar Surat Edaran pada saat Ramadan
- 28 Feb 2026 10:12 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, PPU - Pelaku usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam dikenai sanksi apabila tidak mematuhi aturan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati tentang penyesuaian jam operasional dan penutupan sementara tempat hiburan malam.
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menegaskan pemerintah daerah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. “Pelaku usaha yang tidak patuh terhadap edaran Ramadhan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mudyat Noor, Sabtu, 28 Februari 2026 dalam rilis yang diterima rri.co.id.
Mudyat Noor menjelaskan, penindakan dilakukan secara bertahap dan berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga kemungkinan pencabutan izin usaha. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan membuat berita acara dan memanggil pelaku usaha untuk dimintai klarifikasi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan maksimal, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan selama bulan suci. Pemerintah daerah juga mengedepankan pendekatan persuasif agar pelaku usaha memahami tujuan diterbitkannya edaran tersebut.
Dalam aturan itu, tempat hiburan malam dan usaha sejenis diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadhan. Sementara warung makan, rumah makan, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Usaha kuliner yang beroperasi pada malam hari diminta menjaga ketertiban serta tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. Adapun arena permainan seperti bola sodok dan kegiatan ketangkasan lainnya dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WITA selama Ramadan.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhinya,” kata Mudyat Noor, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....