Pemprov Kaltim Targetkan Kemantapan Jalan Provinsi 87 Persen 2026
- 24 Feb 2026 08:55 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai 87 persen pada 2026. Target tersebut naik dari capaian saat ini yang berada di kisaran 85 persen.
Kepala Dinas PUPR Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan penanganan jalan rusak harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Menurutnya, setiap tingkatan pemerintahan memiliki tanggung jawab sesuai status jalan.
“Kalau jalan nasional tentu menjadi tanggung jawab menteri. Kalau jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur. Ada organisasi perangkat daerahnya, baik Dinas PU provinsi maupun kabupaten/kota. Semua tergantung kewenangannya masing-masing,” ujarnya. Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menilai kurang tepat apabila seluruh persoalan jalan rusak dibebankan kepada kepala daerah tanpa melihat status kewenangan jalan tersebut. Menurutnya, penanganan dan pertanggungjawaban harus proporsional sesuai aturan yang berlaku.

Terkait capaian pembangunan, Firnanda menyebut hingga saat ini tingkat kemantapan jalan provinsi berada di angka 85 persen. Pada 2026, pemerintah daerah menargetkan peningkatan menjadi 87 persen.
Namun, ia mengakui sektor jalan sangat bergantung pada besaran anggaran yang tersedia. Adanya pemotongan transfer ke daerah turut memengaruhi kemampuan pembiayaan infrastruktur jalan.
“Untuk bidang jalan yang sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp2 triliun, kini tersisa kurang lebih Rp400 miliar. Karena itu, peningkatan dari 85 ke 87 persen menurut kami masih belum sesuai dengan rencana awal,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap berupaya memaksimalkan anggaran yang tersedia agar kondisi jalan provinsi tetap terjaga. Optimalisasi program prioritas dilakukan untuk menjaga konektivitas antarwilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....