WFA ASN Berlaku, Pelayanan Publik Tetap Prioritas
- 19 Feb 2026 10:37 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan skema kerja fleksibel work from anywhere (WFA) setiap Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut mulai efektif pada 20 Februari 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas'ud. Pemerintah daerah menilai pola kerja fleksibel dapat menekan biaya operasional perkantoran sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.
Meski menerapkan kerja jarak jauh, Pemprov memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tidak sepenuhnya menerapkan WFA, melainkan tetap hadir secara bergiliran melalui sistem shift agar pelayanan administrasi tetap optimal.
Keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Kaltim menyebutkan mekanisme presensi ASN tetap dilakukan secara digital. “Mulai 20 Februari 2026, presensi menggunakan aplikaso SAO versi 2,” dikutip dari keterangan resmi PPID Kaltim, Rabu 18 Februari 2026.
ASN yang menjalankan WFA wajib melakukan presensi daring pada waktu yang telah ditentukan. Pada hari kerja biasa, presensi dilakukan pukul 06.30–07.30 WITA dan 11.00–13.00 WITA. Sementara selama bulan Ramadan, presensi menyesuaikan menjadi pukul 07.00–08.00 WITA dan 11.00–13.00 WITA.
Selain presensi, pegawai diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian melalui platform e-SAKIP. Sistem pelaporan elektronik tersebut dirancang untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari lokasi berbeda.
Pemprov juga menekankan aspek disiplin kerja. ASN yang tidak merespons panggilan atasan hingga tiga kali berturut-turut dalam kurun 30 menit dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Kebijakan WFA setiap Jumat ini merupakan strategi efisiensi operasional, termasuk pengurangan biaya listrik dan kebutuhan penunjang kantor lainnya. Namun demikian, pemerintah menegaskan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....