DPMPD Kaltim: Indeks Desa Jadi Peta Pembangunan di Kalimantan Timur

  • 18 Feb 2026 15:25 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, Aswanda, mengatakan desa bukan sekadar label administratif, melainkan hasil pengukuran berbasis data dan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, pembahasan mengenai tingkatan desa menjadi hal penting agar masyarakat memahami arah pembangunan desa secara utuh.

“Indeks desa itu adalah status dari penamaan desa berdasarkan pembangunannya yang dinilai secara objektif melalui indikator tertentu,” ujar Aswanda kepada RRI, dalam dialog interaktif Halo Kaltim, dikutip Rabu 18 Februari 2026.

Ia menegaskan, penetapan status desa mengacu pada pengelompokan dan pembobotan yang sistematis. Tujuannya agar pemerintah dapat menentukan fokus intervensi pembangunan. Dengan adanya indeks desa, arah kebijakan menjadi lebih terukur, apakah desa perlu penguatan di sektor infrastruktur, ekonomi, sosial, atau tata kelola pemerintahan. “Pengelompokan dan pembobotan itu untuk menentukan ke mana arah penetapan status desa tersebut,” katanya menjelaskan.

Ia menjelaskan, secara umum tingkatan desa terbagi menjadi desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Status ini ditentukan melalui enam dimensi utama, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas/infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan desa

Enam dimensi tersebut menggambarkan kondisi nyata desa. Misalnya, pada dimensi layanan dasar dinilai ketersediaan pendidikan dan kesehatan. Pada dimensi ekonomi dilihat dari aktivitas usaha dan potensi unggulan. Sementara itu, aksesibilitas menilai kondisi jalan, transportasi, dan keterhubungan wilayah. “Kalau desa punya perpustakaan desa itu ada poinnya,” ujarnya, mencontohkan setiap indikator memiliki nilai tertentu yang akan diakumulasi.

Penilaian dilakukan melalui pengisian formulir oleh pemerintah desa sesuai kondisi riil di lapangan, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Desa. Dengan sistem ini, status desa benar-benar mencerminkan situasi aktual. Beberapa desa di Kalimantan Timur yang masih berstatus tertinggal umumnya terkendala aksesibilitas. “Yang paling menonjol itu karena aksesibilitasnya sangat tidak memadai,” ucapnya, menyoroti faktor jalan dan transportasi sebagai tantangan utama.

Meski demikian, sektor lain seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan di desa-desa tersebut sebenarnya sudah cukup baik. Artinya, peningkatan status desa dapat dicapai apabila hambatan infrastruktur teratasi. Inilah yang menjadi fokus kerja pemerintah daerah melalui kolaborasi lintas sektor.

Dalam upaya menaikkan 20 desa dari status maju menjadi mandiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dilakukan bersama berbagai perangkat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur untuk pembangunan infrastruktur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk peningkatan layanan pendidikan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam aspek kebencanaan.

“Kami tidak bekerja sendiri, tetapi berkolaborasi dengan perangkat daerah lain,” katanya menegaskan pentingnya sinergi. Pendekatan ini memastikan setiap dimensi indeks desa terpenuhi secara bertahap dan berkelanjutan. Peningkatan jalan desa, penguatan ketahanan pangan, pengembangan UMKM, hingga pembenahan tata kelola menjadi strategi terpadu untuk mendorong desa mencapai kemandirian.

Dengan sistem indeks desa yang terukur dan kolaborasi lintas sektor yang solid, Kalimantan Timur optimistis dapat mempercepat peningkatan status desa. Klasifikasi desa bukanlah sekadar tingkatan, melainkan peta jalan pembangunan. Dari desa yang berkembang menjadi desa mandiri, harapan menuju pemerataan kesejahteraan masyarakat semakin nyata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....