Penurunan Kawasan Kumuh Samarinda Terkendala Pembaruan Regulasi
- 10 Feb 2026 10:49 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda mencatat adanya tantangan dalam upaya pengurangan kawasan kumuh seiring pembaruan regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi. Hal ini mengemuka dalam Rapat Penanganan Kawasan Kumuh di Kantor Disperkim Samarinda, Senin 9 Februari 2026.
Sekretaris Disperkim Samarinda, Muhammad Cecep Herly, menyebut pembaruan Surat Keputusan kawasan kumuh berpotensi memengaruhi capaian yang telah diraih. Pasalnya, perubahan regulasi dapat berdampak pada penetapan ulang luasan kawasan kumuh.
“Kalau pusat dan provinsi meminta untuk meng-update SK kumuh, bisa saja luasannya kembali naik,” katanya. Menurut Cecep, kondisi tersebut perlu disikapi secara hati-hati.
Cecep menjelaskan, penurunan kawasan kumuh yang sudah dicapai merupakan hasil kesepakatan lintas sektor. Kesepakatan tersebut bahkan telah tertuang dalam dokumen perencanaan strategis jangka menengah.
“Tidak semudah itu kita bisa mengubah pengesahan karena ini adalah kesepakatan,” ujar Cecep. Cecep menambahkan, perubahan target juga berkaitan dengan Rencana Strategis atau Renstra yang berlaku hingga 2030.
Cecep menegaskan, pemerintah kota meminta kejelasan arah kebijakan sebelum melakukan penyesuaian data. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan kawasan kumuh tetap berjalan sesuai kewenangan dan dokumen perencanaan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, bidang teknis di lingkungan Disperkim melakukan konsolidasi ulang terhadap data dan regulasi yang ada. Hasil konsolidasi ini akan menjadi dasar penetapan langkah lanjutan penanganan kawasan kumuh di Kota Samarinda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....