Eks Temindung Terus di Kawal Satpol
- 06 Feb 2026 15:54 WIB
- Samarinda
Halo RRI: Eks Temindung Terus di Kawal Satpol
RRI.CO.ID, Samarinda – Kawasan eks Bandara Temindung Samarinda yang selama ini minim pengawasan kini berubah menjadi titik merah aktivitas ilegal. Mulai dari penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas remaja, hingga praktik asusila ditemukan menjamur di kawasan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat melalui program Halo RRI Samarinda, Satpol PP Provinsi Kaltim bergerak cepat melakukan penertiban. Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penyalahgunaan aset yang terbengkalai ini.
“Kelemahan dan kekhawatiran kami adalah aset di Temindung itu banyak disalahgunakan. Hasil patroli kami menemukan barang bukti berupa bong (alat isap sabu), suntikan, lem, hingga alkohol. Lokasi tersebut bahkan terindikasi kuat menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Edwin saat dikonfirmasi rri.co.id, Jumat 6 Februari 2026.
Selain narkoba, petugas juga menaruh perhatian serius pada fenomena anak di bawah umur yang berkumpul di kawasan tersebut hingga dini hari. Dalam operasi terbaru, petugas mengepung sekumpulan remaja berusia 13 hingga 16 tahun yang beraktivitas dari pukul 19.00 WITA hingga 03.00 pagi.
“Ada sekitar 40 anak, laki-laki dan perempuan. Sepuluh orang berhasil kami kepung, tujuh di antaranya diamankan. Alasannya main game, tapi tidak wajar anak usia sekolah berada di sana sampai subuh,” katanya.
Kondisi kian memprihatinkan setelah petugas menemukan adanya praktik prostitusi terselubung. Di gedung eks Fire Station (pemadam kebakaran) dan beberapa bangunan semi permanen yang telah dirobohkan, petugas menemukan kelambu dan alat kontrasepsi yang diduga disewakan untuk aktivitas asusila.
Atas temuan ini, Satpol PP Kaltim telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengambil langkah tegas.
“Kami memohon dan menyuarakan agar gedung-gedung itu, terutama eks Fire Station, segera dirobohkan atau dihapuskan asetnya agar tidak lagi disalahgunakan. Warga yang tinggal ilegal di sana sudah kami amankan dan serahkan ke Panti Sosial di Jalan DI Panjaitan,” tegas Edwin.
Sebagai ruang partisipasi publik, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik setiap hari Senin, Rabu dan Jumat melalui program Halo RRI di Pro1 RRI Samarinda FM 97,6 MHz, pukul 09.00 Wita. Silakan hubungi nomor WA 08115544976 atau melalui google form yang ada di instagram @rripro1samarinda. Suara Anda, Solusi Bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....