Kemenham dan Pemkab Kukar Bentuk Desa Sadar HAM

  • 01 Feb 2026 16:12 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pemenuhan hak-hak dasar warga melalui pembentukan Desa Sadar HAM, sebagai upaya menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif, dan berkelanjutan hingga tingkat desa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenham Kalimantan Timur, Umi Laili, mengatakan program tersebut menekankan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar pemenuhan hak masyarakat tidak berjalan parsial.

“Desa Sadar HAM dirancang untuk memastikan hak warga terpenuhi secara nyata, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Ini tidak bisa berjalan sendiri, harus terintegrasi lintas OPD,” ujarnya .

Melalui program ini, Kemenham akan melakukan pembinaan dan pendampingan desa guna mendorong pembangunan berbasis hak asasi manusia, termasuk penguatan literasi HAM, akses layanan dasar, serta pencegahan potensi pelanggaran HAM di tingkat lokal.

Umi menjelaskan, pembentukan Kementerian HAM sebagai kementerian tersendiri merupakan respons atas semakin luas dan kompleksnya persoalan HAM yang membutuhkan penanganan lebih fokus dan sistematis.

Selain menjalankan program Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM), Kementerian HAM juga mengawal agenda prioritas Presiden, termasuk penyelesaian konflik sosial melalui Program Kampung Redam (Rekonsiliasi dan Perdamaian).

“Program Desa Sadar HAM didukung dengan anggaran pemenuhan HAM dan dapat disinergikan dengan program dinas terkait di daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Dalam pertemuan koordinasi dengan Pemkab Kukar di Tenggarong, Kemenham juga menekankan pentingnya penguatan perspektif HAM bagi aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum (APH), guna mencegah pelanggaran HAM akibat pembiaran dalam penyelenggaraan negara.

Tak hanya itu, sektor usaha turut menjadi perhatian, khususnya perusahaan milik negara dan daerah, agar aktivitas bisnis berjalan dengan prinsip penghormatan HAM, termasuk pemenuhan hak tenaga kerja.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Desa Sadar HAM.

“Pemkab Kukar akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan Desa Sadar HAM berjalan melalui pola pembinaan dan pendampingan yang jelas, sehingga kesadaran hukum dan HAM masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....