Kecelakaan Kerja Tinggi, Kaltim Perkuat Budaya K3

  • 01 Feb 2026 08:51 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Besarnya jumlah tenaga kerja nasional menjadikan keselamatan kerja sebagai isu strategis, bukan sekadar kewajiban administratif. Dengan lebih dari 146 juta pekerja yang beraktivitas setiap hari di berbagai sektor berisiko, penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipandang sebagai fondasi utama perlindungan sumber daya manusia.

Aktivitas kerja di sektor industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, hingga jasa menghadirkan potensi bahaya yang beragam. Kondisi ini menuntut penerapan K3 yang konsisten dan terintegrasi agar risiko kecelakaan dapat ditekan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Selain melindungi pekerja, pengelolaan K3 yang baik juga berdampak pada peningkatan moral, rasa aman, dan produktivitas tenaga kerja. Lingkungan kerja yang aman dinilai mampu mendorong keberlanjutan usaha sekaligus memperkuat daya saing perusahaan dan perekonomian nasional.

Namun, penerapan K3 di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2024 tercatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan secara nasional. “Angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap kasus, ada pekerja yang mengalami penurunan kemampuan kerja, bahkan kehilangan nyawa,” ujarnya saat Apel Bulan K3 di Balikpapan, Sabtu 31 Januari 2026.

Ia menegaskan, tingginya angka kecelakaan kerja mencerminkan masih lemahnya budaya keselamatan di sejumlah sektor. Kecelakaan tidak hanya berdampak pada korban langsung, tetapi juga memengaruhi keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang kehilangan sumber penghidupan.

Dampak lanjutan juga dirasakan perusahaan akibat terganggunya produktivitas, absennya tenaga kerja, serta potensi kerusakan operasional. “Selain itu, negara turut menanggung beban sosial dan ekonomi yang tidak kecil akibat kecelakaan kerja,” kata Seno Aji, seperti dilansir dari rilis kaltimprov.go.id.

Oleh karena itu, penguatan sistem K3 dinilai mendesak untuk dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. K3 tidak lagi diposisikan sebagai kewajiban formal semata, melainkan sebagai budaya kerja yang harus tertanam kuat demi melindungi pekerja, menjaga produktivitas, dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan secara aman dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....