Empat Program Prioritas Kebahasaan dan Kesastraan

  • 30 Jan 2026 15:03 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat peran bahasa dan sastra sebagai fondasi pembangunan peradaban. Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Asep Juanda, S.Ag., M.Hum., dalam program Odah Bekesah Pro 4 RRI Samarinda. Dalam dialog tersebut, Asep memaparkan evaluasi pelaksanaan empat program prioritas pembangunan kebahasaan dan kesastraan tahun 2025 serta arah kebijakan pada 2026 di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Menurut Asep, empat program prioritas tersebut meliputi peningkatan kecakapan literasi, pemartabatan bahasa Indonesia, pelestarian bahasa dan sastra daerah, serta penginternasionalan bahasa Indonesia. Keempatnya merupakan program nasional yang dijalankan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diimplementasikan di daerah oleh balai bahasa sebagai pemantik sekaligus fasilitator bagi masyarakat.

Pada program pemartabatan bahasa Indonesia, Balai Bahasa Kaltim menyoroti penggunaan bahasa di ruang publik dan tata naskah dinas. Asep menegaskan, ruang publik merupakan “wajah bahasa negara” karena dilihat oleh masyarakat luas. Namun, masih banyak ditemukan penggunaan bahasa asing yang lebih dominan dibanding bahasa Indonesia pada papan nama, spanduk, rambu, hingga fasilitas umum. Padahal, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Bahasa asing tidak dilarang, tetapi penempatannya sebagai pendamping, bukan utama. Bahasa Indonesia harus diutamakan karena ini soal kedaulatan dan martabat bahasa negara,” ujarnya. Ia juga menyebutkan terbitnya Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai penguat implementasi di lapangan, termasuk melalui pembinaan, pendampingan, hingga pemberian penghargaan kebahasaan kepada lembaga yang konsisten.

Sementara itu, pada program pelestarian bahasa daerah, Asep mengungkapkan bahwa ancaman kepunahan bahasa daerah merupakan isu global. Berdasarkan data nasional, Indonesia memiliki 718 bahasa daerah, dengan sebagian berada pada kondisi terancam. Di Kalimantan Timur terdapat sekitar 16 bahasa daerah, sedangkan di Kalimantan Utara sekitar 11 bahasa daerah, yang umumnya mengalami kemunduran pada generasi muda.

Balai Bahasa Kaltim menjalankan lima tahapan perlindungan bahasa daerah, yakni pemetaan, uji vitalitas, konservasi dan dokumentasi, revitalisasi, serta registrasi. Sejak 2022, revitalisasi dilakukan dalam skala besar melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang melibatkan ribuan peserta, termasuk anak-anak melalui Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI). Pada 2025, revitalisasi dilakukan terhadap bahasa Kutai, Paser, Kenyah, Tidung, dan Bulungan. Tahun 2026, revitalisasi diperluas dengan penambahan Bahasa Dayak Benuaq di Kutai Barat.

Adapun program penginternasionalan bahasa Indonesia, Asep menjelaskan bahwa bahasa Indonesia kini semakin mendunia. Bahasa Indonesia telah digunakan dalam sidang resmi UNESCO dan diajarkan di lebih dari 50 negara, termasuk di universitas ternama seperti Harvard University dan Al-Azhar Kairo. Selain di luar negeri, penginternasionalan juga dilakukan di dalam negeri melalui pembelajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di perguruan tinggi, sekolah, dan perusahaan yang memiliki tenaga asing.

“Balai Bahasa berperan sebagai koordinator dan fasilitator, menjembatani kebutuhan pengajar, lembaga, dan penutur asing agar pembelajaran bahasa Indonesia berjalan optimal,” katanya.

Asep mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas, hingga media, untuk terus bersinergi membangun kebahasaan dan kesastraan. “Bahasa Indonesia yang bermartabat, bahasa daerah yang lestari, dan sastra yang hidup adalah modal utama membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....