Otorita IKN dan Balikpapan Sepakat Sesuaikan Batas Wilayah
- 27 Agt 2025 01:26 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara: Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Pemerintah Kota Balikpapan menyepakati penyesuaian batas wilayah kedua daerah. Kesepakatan ini diambil melalui rapat koordinasi di Desa Tani Bakti, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Selasa (26/8/2025), yang dilanjutkan survei lapangan ke titik perbatasan.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, mengatakan penegasan batas wilayah penting dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Meski Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, namun peta yang digunakan masih berskala kecil sehingga perlu pendetailan di lapangan.
“Pendetailan diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah warga, jalan, sungai, atau fasilitas umum. Penegasan ini nantinya akan dituangkan dalam Permendagri sebagai dasar resmi pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus,” kata Kuswanto.
BACA JUGA:
Sebanyak 20 Desa Terdampak Penataan Batas Wilayah IKN
Dia menegaskan, kepastian batas wilayah menjadi fondasi penting untuk menghindari potensi sengketa antarwilayah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan batas yang jelas, pengelolaan wilayah IKN lebih tertata dan pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Rapat koordinasi penegasan batas wilayah IKN-Balikpapan di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (26/8/2025). Foto: Humas OIKN
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa batas wilayah Balikpapan pada dasarnya sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku. Namun, ia mengakui ada segmen tertentu yang perlu disesuaikan agar lebih tegas dengan memanfaatkan batas alam atau buatan yang permanen.
BACA JUGA:
Otorita dan Pemda Sekitar IKN Sepakati Batas Wilayah
Dari hasil rapat, disepakati penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan, yaitu: Salok Api Laut dengan Teritip, Salok Api Darat dengan Teritip, Karya Merdeka dengan Karangjoang, serta Mentawir dengan Kariangau. Penyesuaian mencakup penggunaan sungai, jalan, hingga Pilar Batas Utama (PABU) sebagai tanda batas resmi.
Selain itu, akan dilakukan rehabilitasi dan pembangunan PABU di sejumlah lokasi strategis, termasuk di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18. Pemerintah Kota Balikpapan juga diminta menyesuaikan regulasi tata wilayah, khususnya terkait pembagian kecamatan dan kelurahan yang terdampak perubahan batas.
Tahap selanjutnya, tim teknis Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan memetakan batas bersama dengan peta kartometrik. Hasilnya akan ditandatangani oleh Kepala OIKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....