Warga Kampung Dingin Laporkan Balik PT.EBH ke Polres Kubar
- 06 Feb 2023 21:45 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Priska Misen dan Erika Siluq, warga Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat melaporkan balik PT Energi Batu Hitam (EBH) ke Polres Kubar, Senin (6/2/2023).
Laporan itu dilayangkan dua perempuan kakak beradik ini usai mereka terancam dijemput paksa, buntut aksi demonstrasi dan penutupan kantor serta aktivitas tambang batu bara PT EBH di kampung Dingin, yang dilakukan sejak 2-4 Februari lalu.
Priska Misen mengaku tak gentar, meskipun dia dan keluarganya lebih dulu dilaporkan PT EBH dengan tuduhan menghalangi kegiatan perusahaan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Betul, PT EBH telah melaporkan kami makanya hari ini kami membuat laporan balik,” kata Priska Misen didampingi pengacaranya saat ditemui RRI usai membuat laporan di kantor Polres Kubar, Senin sore.
Priska mengatakan, saat demonstrasi di kantor PT EBH mereka sudah diancam akan dijemput paksa jika tetap ngotot menutup kantor perusahaan.
“Sabtu (4/2) kemarin benar ada dari pihak Polres datang untuk membongkar paksa gembok yang kami pasang di kantor tersebut. Sempat bentrok juga dengan kami karena ada bahasa bahwa kami juga akan dijemput paksa cuma surat perintahnya tidak ada,” ujar kakak kandung Erika Siluq ini.
Priska mengaku alasan dia dan keluarganya memblokade kantor dan mengentikan aktivitas tambang karena pihak perusahaan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan mereka.
Padahal sudah 8 bulan mereka menyurati PT EBH terkait aktivitas tambang yang dinilai merusak tanaman perekonomian. Setiap ditanyakan pimpinan perusahaan selalu tidak ada.
“Dari pihak PT EBH sudah beberapa kali kami bersurat kemudian kami datangi mulai dari Juli 2022 sampai sekarang tidak ada jawaban, tidak ada itikad baiknya ke kami. Yang bertanggungjawab untuk di site katanya semua diambil Jakarta,” imbuh Wanita 47 tahun ini.
Priska dan keluarganya menuntut PT EBH bertangggungjawab atas kerusakan tanam tumbuh akibat tertimbun longsoran tanah dari pengerukan jalan dan pit tambang.
“Banyak tanam tumbuh kami mati,” ucap perempuan yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Kubar ini.
Priska dan keluarganya kesal lantaran proses pembebasan lahan juga belum jelas tetapi PT EBH sudah memproduksi batu bara.
“Komunikasi aja tidak ada apalagi ganti rugi,” sesal Priska.
BACA JUGA:
Warga Kampung Dingin Tutup Kantor dan Aktivitas Tambang PT EBH
Menurut dia, lahan keluarganya yang masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT EBH mencapai 6000 lebih hektare.
“Kalau luas lahan keluarga dalam HGU punya saya itu ada 4 lokasi yang terpisah itu semua kena HGU-nya PT Energi Batu Hitam, belum lagi saudara-saudara saya, orang tua saya ratusan hektar. Kalau 6000 hektare itu tadi yang sudah dirusak, digusur tanpa seijin saya,” bebernya.
Tuntutan lainnya yakni adanya gudang handak atau gudang bahan peledak yang dinilai mengancam keselamatan warga lantaran terlalu dekat dengan ladang masyarakat.
“Gudang Handak di samping lokasi saya itu sangat beresiko, mengancam nyawa kami, anak-anak cucu kami yang pergi membersihkan kebun, memetik hasil kebun di sana. Sewaktu-waktu kan gudang itu bisa saja meledak, itu mengancam sekali bagi kami,” tutur perempuan yang aktif di berbagai kegiatan sosial ini.
BACA JUGA:
Ini Alasan Warga Dingin-Kubar Tutup Kantor PT EBH
Sementara itu pengacara Priska, Sastiono Kesek, membenarkan bahwa kliennya melaporkan balik PT EBH ke Polres Kubar.
Bahkan sebelum diadukan perusahaan, Priska dan keluarganya sudah melaporkan PT EBH ke pihak kepolisian pada bulan Januari lalu. Tetapi tak digubris.
“Sebenarnya sekitar akhir Januari kami sudah memberikan tembusan ke Polres tentang kejadian kerusakan ladang kami, tetapi tidak mendapat respon dari pihak kepolisian waktu itu. Sehingga kami mengambil langkah untuk mempertahankan kebun kami dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT EBH,” ungkap Sas, panggilan akrabnya.
Pengacara muda ini berharap tidak ada beda perlakuan antara laporan masyarakat dengan perusahaan.
“Pada saat ada demonstrasi di hari Kamis sampai hari Sabtu (4/2) itu kami kaget Kepolisian datang dengan surat perintah penyidikan adanya laporan dari PT EBH atas perbuatan tidak menyenangkan yaitu Pasal 335 dan Pasal 167 KUH Pidana,” jelas Sastiono.
“Dimana prosesnya menurut kami luar biasa, yaitu pada tanggal 2 Febuari PT EBH melapor, tanggal 3 sudah dinaikkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan tanggal 4 sudah langsung penyitaan barang bukti dan tanggal 5 sudah ada panggilan kepada para terlapor. Inilah yang menurut kami sesuatu yang luar biasa. Bisa dikatakan luar biasa kinerjanya atau luar biasa janggalnya,” tandas dia.
Atas dasar itu dia meminta perlakuan yang sama juga diterapkan aparat saat warga melaporkan perusahaan.
“Kami minta pelayanan yang sama, yang luar biasa juga dengan proses pemeriksaan seperti yang dilakukan terhadap PT EBH. Dan kami juga berterima kasih pada hari ini proses itu berjalan, langsung pemeriksaan dan rencana besok (7/2) akan dilakukan peninjauan lapangan. Nanti kita lihat besok, apakah akan ditingkatkan ke penyidikan atau seperti apa,” sindir pria bergelar SH,LL.M, alias magister hukum lulusan luar negeri tersebut.
Menurut Sastiono, belajar dari pengalaman di kasus yang sama, peristiwa hukum yang dilaporkan PT EBH maupun Priska Cs adalah delik aduan, yang prosesnya bisa berbulan-bulan.
“Pasal 335 itu delik aduan, kalau kita membuat pengaduan itu rata-rata itu bisa 1-3 bulan baru proses, itu kita lihat perkembangannya. Apakah mau ke penyidikan atau keluar SP2HP, tapi kalau dalam waktu sehari sudah naik berarti kami juga minta perlakuan yang sama dari kepolisian terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sastiono menyebut, ada dua laporan yang dilayangkan PT EBH. Yakni laporan perbuatan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi kegiatan perusahaan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu terkait operasional perusahaan yang sempat ditutup warga lanjut Sas adalah bentuk kekecewaan. Lantaran proses negosiasi masih berjalan tetapi perushaan sudah menggusur.
Bahkan informasi yang dia peroleh dari masyarakat kampung Dingin, PT EBH belum melakukan sosialisasi menyeluruh kepada semua warga soal analisis dampak lingkungan (Amdal). Termasuk soal pembangunan gudang bahan peledak.
“Pembangunan seperti itu kan mengancam nyawa orang walaupun izinnya sekarang sedang diproses tapi masyarakat keberatan adanya pembangunan gudang bahan peledak atau bahan-bahan bom di sekitar kebun dan ladangnya masyarakat, apalagi tidak dilengkapi Amdal. Sampai saat ini EBH kita tidak tahu ini dokumen-dokumen AMDAL tidak ada disosialisasikan ke masyarakat,” sebut Sastiono.
Terkait bahan peledak menurutnya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 tahun 2016. Yang mana salah satu syaratnya adalah memenuhi syarat teknis lingkungan.
“Dimana tanah yang dibangun itu adalah tanah milik perusahaan, tapi yang terjadi ini di atas tanah milik masyarakat, itu yang kami sesalkan. Sudah melanggar aturan-aturan dalam Permenhan Nomor 5 tahun 2016 ini,” tutup Sastiono Kesek.
Sementara itu manajemen PT EBH hingga berita ini disusun belum bisa diminta tanggapan. Penanggungjawab bagian humas juga tak merespon pesan singkat yang dikirim media ini.
Sedangkan pihak Polres Kubar dikabarkan sudah merespon cepat laporan Priska dengan melakukan pemeriksaan lapangan pada Selasa (7/2/2023).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....