Ini Alasan Warga Dingin-Kubar Tutup Kantor PT EBH
- 05 Feb 2023 18:08 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Warga kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa
Kabupaten Kutai Barat menutup kantor PT Energi Batu Hitam (EBH) di jalan Trans
Kalimantan serta menghentikan aktivitas di lahan tambang sejak 2 Februari 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan aksi demonstrasi di depan kantor EBH, Sabtu (4/2/2023).
Aksi penutupan dan demonstrasi itu dipimpin dua perempuan kakak beradik asal kampung Dingin, yakni Priska Misen dan Erika Siluq.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima RRI Minggu (5/2/2023), diterangkan bawah aksi penutupan itu dilakukan karena pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan mereka sejak Juli 2022.
Tuntutan pertama adalah pengerusakan tanam tumbuh di lokasi ladang akibat aktivitas tambang batu bara.
“Hal ini kami lakukan dikarenakan kegiatan PT.Energi Batu Hitam sudah merusak ladang serta tanam tumbuh yang ada di dalamnya. Merusak aliran sungai yang mengalir kearah Sungai Dingin,” jelas Priska.
Alasan lainnya mereka merasa terancam dengan keberadaan gudang bahan peledak yang terlalu dekat dengan ladang.
“Gudang bahan peledak sangat dekat dengan ladang kami, itu akan sangat berbahaya dan mengancam keamanan kami saat kami berada di ladang,” terang Priska.
BACA JUGA:
Warga Kampung Dingin Tutup Kantor dan Aktivitas Tambang PT EBH
Sementara adiknya Erika Siluq dalam video yang beredar menuding bisnis energi batu hitam tidak ramah lingkungan dan tidak ramah masyarakat adat.
“Mereka melaporkan konflik lahan kepada pejabat kepolisian. Berapa banyak lagi pemilik lahan akan terjerat hukum,” ucap Erika dalam video yang diunggah di media sosial dan mendapat izin dikutip media.
Menurutnya izin hanya terbatas waktu tertentu, tapi masyarakat akan selama-lamanya ada di sini.
“Perlawanan hari ini adalah awal, bukan akhir, kami tantang PT Energi Batu Hitam,” tukas perempuan yang berlatar belakang sarjana hukum tersebut.
Erika Cs sempat bersitegang dengan beberapa orang di depan pintu kantor. Pihak Erika Siluq tetap mempertahankan argumentasinya soal lahan mereka yang diklaim belum dibayar perusahaan serta dugaan pencemaran lingkungan.
“Hari ini kami melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi kami tentang tindak pidana pencemaran lingkungan dan perampasan lahan masyarakat kampung Dingin,” tegasnya.
Erika yang juga menjabat ketua umum ormas Gerakan Pemuda Dayak Kaltim ini mempertanyakan keberadaan manajemen PT EBH. Sebab yang datang menemui warga di lokasi demo justru aparat kepolisian yang membawa surat perintah untuk membongkar paksa penutupan kantor.
“Mereka (polisi) membawa surat perintah untuk membongkar paksa atau mengambil gembok sebagai alat bukti dan laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh PT EBH terhadap masyarakat di kampung Dingin yang menuntut haknya,” ujarnya.
Erika mengklaim saat warga memperjuangkan haknya, mereka selalu dihadapkan dengan aparat. Sehingga dia memohon perlindungan Kapolri hingga Presiden.
“Kami mohon perlindungan bapak Kapolri dan juga bapak presiden. Kami masyarakat kecil dihadapkan dengan hukum ketika berurusan dengan perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan bersembunyi entah ada dimana. Ini kantornya tidak ada penghuni, tidak ada yang menyatakan pertanggungjawabannya tetapi datang ke kepolisian untuk laporan. Kami minta keadilan hukum,” tegas Erika yang juga menjabat sekertaris Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim, salah satu Ormas Dayak terbesar di Kaltim tersebut.
Sementara manejemen PT EBH yang dikonfirmasi RRI belum memberikan tanggapan atas aksi penutupan kantor dan operasional tambang.
Hanya saja menurut Luyadi, petugas ukur dan tim pembebasan lahan PT EBH, aksi warga itu diduga karena lahan mereka belum dibayar serta pembangunan gudang bahan peledak yang terlalu dekat dengan ladang warga.
“Tuntutan saya kurang tahu persis juga, cuma memang dekat Gudang handak itu ada lahan ibu Priska yang belum dibebaskan. Saya sebagai ketua tim ukur hanya dilibatkan sekali. Kita cek memang betul ada tanam tumbuh itu mati. Tapi saya hanya dilibatkan untuk menyaksikan, untuk proses nego antara ibu Priska dan perusahaan saya tidak tahu,” jelas Luyadi.
“Mungkin karena tuntutan mereka tidak direspon makanya mereka tutup kantor. Tapi itu kira-kira aja, saya tidak tahu persis” sambungnya.
Setahu Luyadi lahan milik Priska yang terkena dampak kegiatan tambang sekitar 1,9 hektare. Namun lagi-lagi dia tidak tahu persis apakah seluas itu yang dituntut, lantaran dia tidak pernah lagi berkoordinasi dengan perusahaan sejak dilakukan pengukuran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....