Relaksasi Pajak Plat Non-KT Resmi Dimulai di Kaltim
- 21 Apr 2025 07:47 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor khusus untuk kendaraan berplat non-KT, mulai hari ini, 21 April 2025.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan balik nama ke plat KT dengan sejumlah keringanan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Ismiati, menjelaskan insentif yang diberikan antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon 50 persen bagi kendaraan non-KT yang mengurus balik nama.
"Jadi khusus untuk kendaraan yang masih menggunakan plat non KT, kami ingin mereka bisa balik nama plat menjadi KT. Nanti akan kami kasih bebas denda PKB, serta diskon 50 persen untuk kendaraan non KT tersebut," ucapnya baru baru ini.
Langkah ini merupakan lanjutan dari program pemutihan pajak yang telah lebih dulu dijalankan dan berhasil mengumpulkan pendapatan lebih dari Rp 82 miliar.
Pemprov Kaltim berharap, relaksasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan memperkuat database kendaraan resmi yang terdaftar di Kalimantan Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....