Disnaker Samarinda Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu
- 03 Mar 2026 20:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Perusahaan di Kota Samarinda wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Ketentuan tersebut ditegaskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda sembari menunggu terbitnya Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan kepada pekerjanya. Ia mengingatkan agar pengusaha tidak menunda apalagi mengabaikan hak normatif tersebut.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, tapi kalau bisa 14 hari sebelumnya,” ujarnya di Samarinda, Senin 2 Maret 2026.
| Baca juga: Keutamaan Zakat di Bulan Ramadan |
Menurut Yuyum, aturan mengenai THR pada prinsipnya tidak berubah setiap tahun dan tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah daerah hanya menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penguatan teknis pelaksanaan di lapangan.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Samarinda akan membuka posko pengaduan THR setelah SE resmi diterbitkan. Posko tersebut akan difungsikan sebagai sarana konsultasi sekaligus pelaporan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
“Posko utama direncanakan berada di kantor Disnaker dan juga melayani pengaduan Bonus Hari Raya (BHR),” katanya.
Selain layanan tatap muka, Disnaker juga menyiapkan kanal pengaduan secara daring melalui nomor kontak khusus. Langkah ini dilakukan agar pekerja yang tidak dapat datang langsung tetap memiliki akses untuk menyampaikan aduan secara cepat dan mudah.
Terkait besaran THR, Yuyum menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi internal maupun dengan pemerintah pusat guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Kemarin sudah ada zoom meeting terkait itu, kami terus koordinasikan supaya hak-hak pekerja terpenuhi,” ucapnya, mengakhiri.
Disnaker Samarinda mengimbau para pekerja untuk memahami haknya serta segera melapor apabila menemukan pelanggaran. Sementara kepada perusahaan, pemerintah kota meminta komitmen untuk memenuhi kewajiban secara tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis menjelang Hari Raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....