Masuk Ramadan tapi Masih Punya Utang Puasa, Ini Hukumnya Kata MUI
- 20 Feb 2026 13:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja merupakan dosa dan wajib diganti di hari lain.
Namun, ada kalanya perempuan yang berhalangan karena haid atau nifas, orang sakit serta mereka yang sedang bepergian memiliki utang puasa dan belum sempat menggantinya hingga memasuki Ramadan berikutnya. Lantas, apakah puasa Ramadan yang sedang dijalankan menjadi tidak sah?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan puasa Ramadan tetap sah meski seseorang masih memiliki utang puasa pada tahun sebelumnya. Namun, ulama memiliki dua pandangan berbeda mengenai akibat dari utang puasa yang belum lunas.
"Dia wajib berpuasa Ramadan yang sedang dijalani dan puasanya sah, tapi ada masalah. Apakah dia berdosa? Kalau menurut ulama Syafi'iyah mereka berdosa," ujar Huda, kepada rri.co.id, Jumat, 13 Februari 2026.
Meski begitu, ia menuturkan, utang puasa Ramadan tahun lalu tetap wajib di bayar (diqadla') selepas Ramadan. Selain wajib mengqadla', sebagian ulama berpendapat sesorang itu juga harus membayar fidyah.
"Menurut ulama Syafi'iyah wajib bayar fidyah atas sejumlah hari yang menjadi utang," ucap Huda.
Ia mencontohkan, apabila dalam sehari seseorang menghabiskan biaya makan Rp100 ribu, maka fidyah yang wajib dibayar juga bernilai serupa. Namun, Huda mengungkapkan, umumnya besaran ukuran fidyah yang dibayar dalam satu hari adalah sebanyak 1 mud atau kurang lebih 6-7 ons, kurang dari 1 kilogram (kg).
Sejatinya, lanjut Huda, tenggat waktu ideal membayar utang puasa sudah diatur di dalam Al-Qur'an dan hadis, yaitu diganti selepas Ramadan. Namun, menurut Mazhab Syafi'i, utang puasa sebaiknya diganti sebelum Ramadan berikutnya datang. Memasuki Ramadan, seseorang akan dianggap berdosa.
"Apakah dia langsung ganti setelah Ramadan ('alal faur) atau ditunda, nyantai menunggu waktu yang pas (alat tarākhī) itu ada perbedaan pendapat. Sebetulnya itu masalah Ijtihadiyah," kata Huda.
Ia juga menambahkan, apabila seseorang hendak mengganti tetapi lupa berapa jumlah utang puasa yang dimiliki, maka harus berpuasa dengan melebihkan satu hari.
"Ya seingat jumlahnya dan menambahkan sehari lagi. Sama seperti orang salat yang lupa, apakah sudah 4 rakaat atau baru 3 rakaat, maka diambil jumlah yang kecil," ucapnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....