Besaran Zakat Fitrah PPU 1447 H Ditetapkan

  • 18 Feb 2026 20:07 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan lebih awal agar umat Muslim memiliki kepastian dalam menunaikan kewajiban ibadah sejak hari pertama puasa.

Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Aturan itu menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat.

“Standarnya tetap 2,5 kilogram beras. Kalau dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masing-masing,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026 di Penajam. Ia menambahkan, fleksibilitas ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai kemampuan dan kebiasaan pangan sehari-hari.

Berdasarkan hasil survei harga beras di pasaran lokal, Kemenag PPU menetapkan tiga kategori zakat fitrah dalam bentuk uang. Kategori I sebesar Rp45.000 per jiwa untuk beras kualitas Rp17.500–Rp18.000 per kilogram, Kategori II Rp40.000 per jiwa untuk beras Rp15.000–Rp16.000 per kilogram, dan Kategori III Rp35.000 per jiwa untuk beras Rp13.500–Rp14.000 per kilogram.

Syahrir menegaskan, masyarakat dipersilakan memilih kategori sesuai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Menurutnya, besaran tahun ini relatif lebih rendah dibanding tahun lalu karena adanya penyesuaian harga beras yang cenderung turun di pasaran.

“Perbedaannya murni karena harga beras. Tahun ini cenderung lebih murah dibanding tahun lalu,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga esensi zakat sebagai instrumen pemerataan.

Selain zakat fitrah, Kemenag PPU juga menetapkan fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i. Fidyah ditetapkan sebesar 7 ons beras per hari ditambah lauk-pauk, atau senilai Rp45.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Kemenag PPU mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional maupun unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid dan organisasi Islam. Jalur resmi dinilai mampu menjamin transparansi sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat.

Ia juga menganjurkan pembayaran zakat fitrah dilakukan lebih awal selama Ramadan, meski secara syariat batas akhirnya sebelum khatib naik mimbar pada 1 Syawal. “Kalau dibayarkan lebih awal, pendistribusian kepada mustahik bisa lebih terencana. Mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari kemenangan,” ucap Syahrir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....