Kemenkes dan OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan Kesehatan Nasional
- 09 Sep 2026 12:24 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional melalui kolaborasi strategis antara industri asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang melibatkan 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit di Jakarta, Kamis 3 September 2026.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat 4 September 2026, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan merupakan bagian dari pilar keempat Transformasi Kesehatan, yaitu transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Menurutnya, reformasi pembiayaan diperlukan agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
"Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable," ujar Budi.
Budi mengungkapkan, belanja kesehatan nasional saat ini mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Namun, sebagian besar pembiayaan kesehatan masih berasal dari perusahaan dan pengeluaran langsung masyarakat atau out of pocket.
Sementara itu, pemanfaatan asuransi kesehatan dinilai masih belum optimal. Karena itu, pemerintah berupaya memperluas peran asuransi sebagai instrumen utama dalam pembiayaan layanan kesehatan.
Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan 80 hingga 90 persen belanja kesehatan individu dapat ditanggung melalui mekanisme asuransi.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan finansial yang lebih baik ketika menghadapi risiko kesehatan maupun kondisi ekonomi yang tidak terduga.
"Kalau sakit, atau ada masalah, kehilangan pekerjaan, pelayanan kesehatannya dia tetap bisa akses dengan harga murah," kata Budi.
Pemerintah juga menargetkan sekitar 60 persen pembiayaan kesehatan nasional dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya diperkuat melalui asuransi kesehatan komersial.
Kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit dinilai menjadi fondasi penting untuk memperluas penggunaan mekanisme pembiayaan berbasis asuransi dalam pelayanan kesehatan.
Melalui skema tersebut, biaya perawatan tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggungan pasien atau keluarganya ketika membutuhkan layanan kesehatan.
"Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tetapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta," ujar Budi.
Pemerintah juga mendorong integrasi yang lebih erat antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial, terutama melalui pertukaran data dan informasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari duplikasi premi maupun pembayaran layanan kesehatan bagi peserta yang memiliki lebih dari satu perlindungan asuransi.
Menurut Budi, integrasi sistem pembayaran dan data kesehatan juga penting untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi. Selain itu, integrasi tersebut dapat mendukung pengelolaan tagihan layanan kesehatan rumah sakit secara lebih efektif dan transparan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, khususnya terkait produk asuransi kesehatan.
Salah satu kebijakan baru dalam regulasi tersebut adalah kewajiban perusahaan asuransi menyediakan pilihan produk kesehatan dengan dan tanpa skema risk sharing.
Skema tersebut menggantikan istilah co-payment yang selama ini digunakan dalam produk asuransi kesehatan.
"Kita mengubah pengertian co-payment, karena co-payment sepertinya ada konotasi yang negatif. Jadi, kita menggunakan risk sharing," ujar Ogi.
Selain pengaturan risk sharing, OJK mendorong peningkatan tata kelola industri asuransi melalui pembentukan Medical Advisory Board, penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, serta peningkatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan.
Perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk sesuai dengan ketentuan baru juga diwajibkan melakukan pendaftaran ulang kepada OJK.
Kolaborasi antara Kemenkes, OJK, perusahaan asuransi, dan rumah sakit diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pembiayaan kesehatan nasional yang lebih terintegrasi.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, pemerintah berupaya mengurangi beban pembiayaan yang harus ditanggung masyarakat, meningkatkan efisiensi pembayaran layanan kesehatan, serta menjaga keberlanjutan industri kesehatan dan perasuransian.
Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat dan kolaborasi yang semakin erat antarpemangku kepentingan, sistem pembiayaan kesehatan Indonesia diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial yang lebih optimal.
Selain itu, penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....