Meutya Hafid mengukuhkan anggota KIP 2026–2030

  • 04 Agt 2026 15:11 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta - di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan keterbukaan informasi publik, terutama dengan maraknya teknologi deepfake, misinformasi, dan hoaks.

Menurut Meutya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi yang harus terus dijaga dan diperkuat.

Karena itu, Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya

Ia menilai tantangan yang dihadapi KIP pada periode 2026–2030 semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dikutip dari laman Komdigi.go.id pada Selasa 4 Agustus 2026. Kehadiran teknologi deepfake yang mampu memanipulasi konten visual maupun audio.

Penyebaran misinformasi dan disinformasi, berpotensi mencederai proses demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang kredibel.

“Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” ujarnya.

Meutya juga menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai indikator keberhasilan yang terukur.

Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.

“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” katanya.

Meutya juga meminta para komisioner memperkuat standar layanan informasi publik di seluruh badan publik.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah instansi yang perlu meningkatkan kualitas layanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih luas dan transparan.

“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Di samping itu, Meutya menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi secara adil, transparan, dan akuntabel.

Ia mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan harus diwujudkan melalui penyampaian informasi yang benar.

“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra strategis Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.

Ia berharap seluruh anggota KIP yang baru dikukuhkan dapat menjaga amanah publik dan menghadirkan kinerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” katanya.

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....