Komdigi Targetkan Layanan 5G Jangkau 51 Persen Penduduk Indonesia

  • 23 Jul 2026 07:34 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kewajiban bagi pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 untuk memperluas layanan 5G di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi Komdigi, Rabu 22 Juli 2026, para pemenang seleksi diwajibkan menyediakan layanan 5G dengan cakupan minimal 51 persen populasi nasional dalam lima tahun ke depan. Selain itu, kecepatan rata-rata layanan mobile broadband ditargetkan meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 Mbps pada 2029.

Komdigi menjelaskan kombinasi pita frekuensi 700 MHz (low-band) dan 2,6 GHz (mid-band) menjadi fondasi utama dalam memperluas cakupan sekaligus meningkatkan kualitas jaringan seluler nasional.

Selain memperkuat konektivitas, optimalisasi spektrum frekuensi tersebut juga mendukung sejumlah program prioritas pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, digitalisasi pembelajaran di lebih dari 1.000 lokasi, penguatan layanan publik berbasis digital, pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta percepatan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penetapan pemenang dilakukan melalui tahapan seleksi yang berlangsung secara transparan, mulai dari pengumuman, aanwijzing dan simulasi, evaluasi administrasi, e-auction, hingga masa sanggah.

Untuk pita frekuensi 700 MHz, pemenangnya adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Indosat Tbk. Sementara itu, pemenang seleksi pita frekuensi 2,6 GHz terdiri atas PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah akan melanjutkan optimalisasi spektrum frekuensi setelah proses lelang pita frekuensi 1,4 GHz yang telah rampung pada akhir 2025.

"Selanjutnya, Komdigi akan mempersiapkan pemanfaatan pita frekuensi 900 MHz untuk memenuhi kebutuhan konektivitas yang semakin luas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," katanya.

Menurut Meutya, spektrum frekuensi bukan sekadar komoditas yang dilelang, melainkan infrastruktur dasar yang berperan penting dalam mempercepat transformasi digital nasional.

Optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi diharapkan dapat memperluas akses internet, meningkatkan daya saing ekonomi digital, memperkuat kualitas layanan publik, membuka peluang investasi baru, serta memastikan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), memperoleh kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi digital.

Komdigi juga menyediakan rangkuman tahapan seleksi serta pengumuman pemenang melalui laman resmi kementerian sebagai bentuk transparansi kepada publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....