Komdigi: Kerugian akibat Penipuan Digital Capai Rp7,5 Triliun
- 02 Jul 2026 14:24 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menyoroti tingginya kerugian akibat penipuan digital di Indonesia yang kini mencapai sekitar Rp7,5 triliun. Nilai tersebut menunjukkan tren peningkatan seiring semakin maraknya aksi spam dan scam yang memanfaatkan teknologi digital.
Pernyataan itu disampaikan Nezar Patria saat menerima audiensi perusahaan keamanan siber Kaspersky di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.
Dikutip dari komdigi.go.id, Kamis 2 Juli 2026, berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance, total kerugian masyarakat Indonesia akibat spam dan scam telah mencapai Rp7,5 triliun.
"Angka scam terus meningkat. Total kerugian akibat spam dan scam mencapai Rp7,5 triliun berdasarkan laporan Global Anti-Scam Alliance," ujar Nezar Patria.
Nezar menjelaskan, kelompok lanjut usia (lansia) menjadi salah satu pihak yang paling rentan menjadi korban penipuan digital. Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang semakin sulit dikenali.
Ia mengungkapkan, salah satu modus yang paling berbahaya adalah penggunaan AI untuk meniru suara seseorang, termasuk suara pejabat maupun anggota keluarga korban. Dengan teknologi tersebut, pelaku hanya perlu memasukkan teks, kemudian sistem akan menghasilkan suara yang menyerupai orang yang ditiru.
"Para lansia banyak yang menjadi korban scam dan spam. Modus yang paling berbahaya adalah pelaku menelepon dengan menyamar sebagai orang lain. Sekarang semakin canggih karena bisa meniru suara orang, bahkan suara pejabat, menggunakan AI," katanya menjelaskan.
Menurut Nezar, kemampuan AI dalam meniru suara membuat korban lebih mudah percaya sehingga risiko kerugian menjadi semakin besar. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menerima panggilan telepon maupun pesan yang mengatasnamakan pejabat, institusi pemerintah, perbankan, atau kerabat.
Untuk menekan angka penipuan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong seluruh perusahaan telekomunikasi agar mengimplementasikan fitur anti-scam sebagai bentuk perlindungan bagi pelanggan. Fitur tersebut dapat berupa aplikasi maupun sistem keamanan yang mampu mendeteksi aktivitas penipuan.
"Pemerintah mendorong seluruh perusahaan telekomunikasi melindungi konsumennya dengan mengimplementasikan fitur anti-scam, baik dalam bentuk aplikasi maupun sistem perlindungan lainnya," kata Nezar.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan keleluasaan kepada setiap perusahaan telekomunikasi untuk melakukan asesmen secara mandiri dalam menentukan bentuk implementasi yang paling sesuai dengan karakteristik layanan dan model bisnis masing-masing.
Komdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai panggilan atau pesan yang mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi, kode OTP, atau informasi perbankan. Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah meningkatnya kasus penipuan digital di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....