Hari Keterbukaan Informasi Nasional Perkuat Demokrasi
- 30 Apr 2026 11:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Perayaan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) yang jatuh pada tanggal 30 April setiap tahunnya merupakan peringatan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menyatakan bahwa peringatan tahun 2026 ini difokuskan pada penguatan budaya transparan di lingkungan badan publik.
Penerapan transparansi informasi publik dianggap sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa di tanah air. Melalui Hari Keterbukaan Informasi Nasional, pemerintah mendorong seluruh instansi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap data yang bersifat terbuka sesuai ketentuan hukum.
Lembaga internasional UNESCO menegaskan akses universal terhadap informasi merupakan hak asasi manusia yang mendasar bagi masyarakat demokratis. Hak ini berkaitan erat dengan pencapaian target pembangunan berkelanjutan global, khususnya dalam menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan fundamental.
Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan keterbukaan informasi saat ini bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata. Dalam peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026, ia menekankan akses informasi adalah instrumen bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Donny Yoesgiantoro menambahkan sinergi antara badan publik dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran disinformasi yang masif di era digital. Ketersediaan informasi yang akurat dari sumber resmi akan menjadi rujukan utama bagi warga dalam mengambil keputusan atau memahami kebijakan pemerintah.
Laporan global dari Open Government Partnership (OGP) juga menunjukkan adanya korelasi positif antara tingkat keterbukaan informasi dengan kepercayaan publik. Negara-negara yang mengedepankan prinsip transparansi cenderung memiliki efektivitas pelayanan publik yang lebih baik dibandingkan dengan negara yang tertutup.
Data dari OGP menyebutkan bahwa transparansi informasi publik yang dikelola dengan baik terbukti mampu menekan potensi praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Hal ini dikarenakan pengawasan sosial dari masyarakat dapat berjalan lebih efektif ketika data anggaran dan kebijakan tersedia secara terbuka.
Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional diharapkan mampu mengubah paradigma pejabat publik agar tidak lagi merasa risih terhadap permintaan informasi dari warga. Budaya keterbukaan harus mendarah daging di setiap lini birokrasi guna memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Alinea penutup artikel ini menekankan bahwa keberhasilan Hari Keterbukaan Informasi Nasional diukur dari seberapa mudah masyarakat mendapatkan hak informasinya tanpa kendala birokrasi yang rumit. Komitmen jangka panjang dari seluruh pemangku kepentingan sangat dinantikan demi menjaga marwah demokrasi dan transparansi di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....