Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Ramadan 2026
- 11 Feb 2026 07:36 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta – Menyambut bulan Ramadan dan libur Idulfitri 2026, pemerintah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan.
Peluncuran program dilakukan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026. Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Menko Ekon Airlangga Hartarto, paket stimulus ekonomi ini diberikan selama periode libur hari besar nasional, termasuk Idulfitri, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata. Total anggaran program mencapai Rp911,16 miliar, bersumber dari APBN dan non-APBN.
“Paket stimulus ekonomi berupa diskon transportasi ini bertujuan meringankan masyarakat dan meningkatkan mobilitas di masa libur nasional. Pada periode Lebaran 2025, mobilitas mencapai 154,62 juta orang, sedangkan libur Nataru mencapai 110,43 juta orang. Pertumbuhan ekonomi tahun lalu tercatat 5,11 persen,” ujar Airlangga.
Rincian Diskon Tarif Transportasi Paket Stimulus I-2026
- Kereta Api (PT KAI): Diskon 30 persen untuk perjalanan 14–29 Maret 2026, dengan target 1,2 juta penumpang.
- Angkutan Laut (PT Pelni): Diskon 30 persen untuk periode 11 Maret–5 April 2026, menargetkan 445 ribu penumpang.
- Angkutan Penyeberangan (ASDP): Diskon 100 persen jasa kepelabuhanan untuk 12–31 Maret 2026, dengan target 945 ribu kendaraan dan 2,4 juta penumpang.
- Angkutan Udara (kelas ekonomi domestik): Diskon 17–18 persen untuk 14–29 Maret 2026, menargetkan 3,3 juta penumpang.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA)
Pemerintah menetapkan skema WFA atau flexible working arrangement (FWA) selama lima hari, yakni pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
- Pelaksanaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB.
- Pelaksanaan bagi pekerja swasta diatur melalui SE Menteri Ketenagakerjaan.
Bantuan Pangan
Untuk memperkuat daya beli masyarakat, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan, diberikan sekaligus untuk dua bulan.
Target penerima bantuan mencapai 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari desil 1–4, dengan estimasi anggaran sebesar Rp11,92 triliun.
Menko Ekon juga meminta pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait untuk mendukung kelancaran penyaluran bantuan pangan ini agar tepat sasaran dan efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....