Disetujui Presiden, Proyek Kawasan Legislatif di IKN Mulai Dikontrak

  • 31 Okt 2025 17:13 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Nusantara: Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) hari ini, Jumat (31/10/2025) resmi menandatangani kontrak tahap pertama untuk pembangunan kawasan legislatif di ibu kota Nusantara (IKN). Proyek ini menjadi bagian dari pembangunan tahap kedua IKN yang juga mencakup kawasan yudikatif dan infrastruktur pendukung trias politika.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadi Muliono menjelaskan penandatanganan kontrak ini sempat tertunda akibat penyesuaian administrasi antara perhitungan RAB OIKN dan Kementerian PU terkait izin kontrak multi-years dari Kementerian Keuangan.

“Sekarang RAB dari gedung-gedung legislatif dan yudikatif itu sudah sama, termasuk jalan di kawasan itu. Jadi kami sudah tinggal tanda tangan kontrak saja untuk tahap, nanti enam hari kemudian kami lanjut untuk kontrak gedung,” katanya.

BACA JUGA:

Ruang Fiskal KPBU IKN Terus Dongkrak Minat Investor

Ia menambahkan, rancangan kawasan legislatif dan yudikatif sudah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Nilai proyek kawasan ini mencapai Rp12 triliun.

“Sehingga kami harus melelangkan sesuai dengan multiyear kontraknya itu dan ini sudah disetujui oleh Bapak Presiden,” ucap Basuki.

BACA JUGA:

Progres Pembangunan IKN Tahap II Terus Dipacu

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga menambahkan kawasan legislatif akan berdiri di atas lahan seluas 41,8 hektare di sisi timur KIPP. Kompleks ini akan mencakup gedung DPR, DPD, MPR, ruang sidang paripurna, dan plaza demokrasi.

Sementara kawasan yudikatif berlokasi di sisi barat mencakup Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial lengkap dengan fasilitas pendukung seperti masjid dan kawasan ibadah.

“Pertama ada areanya yang cukup luas. Jadi di samping gedung-gedungnya, ada area-area yang memungkinkan masyarakat datang dan berinteraksi dengan para legislatif maupun yudikatif,” ucap Daniss.

Pembangunan kedua kompleks tersebut ditargetkan berlangsung selama 3 tahun dan akan menjadi simbol kuat dari pemindahan fungsi pemerintahan ke IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....