Sistem Migrasi Rumit Dinilai Jadi Celah Perdagangan Orang

  • 02 Agt 2025 13:17 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Nusantara: Sistem migrasi Indonesia dinilai masih rumit, mahal, sehingga membuka celah terjadinya praktik perdagangan orang (TPPO), terutama bagi pekerja migran perempuan di sektor domestik. Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Sringatin, dalam forum Kongres Diaspora Indonesia ke-8 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (1/8/2025).

Sringatin menyoroti beban biaya migrasi yang bisa mencapai Rp40 juta, jauh dari kebijakan zero cost yang dicanangkan pemerintah sejak 2017. Akibatnya, banyak calon pekerja migran terjerat utang atau bahkan memilih jalur ilegal yang lebih cepat namun rentan eksploitasi. Ia juga menilai sistem migrasi Indonesia terlalu tergantung pada perusahaan penyalur (P3MI), tanpa memberi ruang pilihan atau partisipasi pekerja migran dalam kebijakan yang menyangkut hidup mereka.

“Ketika sistemnya berbelit dan tidak transparan, jalur nonprosedural akan tetap terbuka. Di situlah perdagangan orang mudah terjadi,” ujar Sringatin yang telah bekerja di Hong Kong lebih dari 20 tahun.

BACA JUGA:

IKN Jadi Tempat Dialog Perlindungan Pekerja Migran

Di sisi lain, Sringatin juga menyinggung lemahnya koordinasi antarinstansi seperti Kemnaker, Kemlu, dan KBRI, serta minimnya akses reintegrasi bagi purna migran di Indonesia. Sertifikat kerja di luar negeri pun sering tidak diakui, membuat mereka sulit mendapat pekerjaan atau pelatihan ulang setelah pulang.

Menanggapi persoalan ini, Menteri Perlindungan Pekerja Migran (KPPMI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen pemerintah dalam menutup celah eksploitasi melalui pembentukan kementerian baru yang fokus utamanya adalah perlindungan, bukan sekadar perolehan devisa.

“Dulu fungsi perlindungan dan ekonomi sering bertabrakan. Sekarang arahnya jelas, negara harus hadir penuh melindungi PMI,” katanya.

Abdul Kadir menyebutkan bahwa proses resmi keberangkatan pekerja migran memang memakan waktu 4–6 bulan karena harus memenuhi syarat perlindungan. Seperti izin keluarga, SKCK, pelatihan keterampilan dan bahasa, hingga kontrak kerja. Jalur ini memang lambat, namun paling aman.

“Data kami menunjukkan 95% kasus kekerasan terjadi pada PMI nonprosedural,” ucap dia.

Untuk itu, pemerintah mendorong empat skema resmi penempatan. Yakni P2P, G2G, G2P, dan mandiri serta membangun ekosistem perlindungan lewat Migran Center, Kelas Migran di sekolah, dan Desa Migran Emas. Selain itu, KPPMI membentuk Tim Reaksi Cepat serta Tim Saber untuk membongkar sindikat TPPO, termasuk yang beroperasi lewat media sosial.

Masalah perlindungan anak migran tanpa dokumen di negara tujuan juga mendapat perhatian. Pemerintah bekerja sama dengan Kemendagri untuk menerbitkan KTP dan KK bagi anak-anak yang dipulangkan dari Malaysia.

“Kami ingin keluarga mereka utuh, bukan tercerai berai karena sistem,” ujar Menteri Kadir.

Untuk itu, KPPMI mendorong kerja sama konkret dengan diaspora Indonesia dalam advokasi hukum, literasi keuangan, dan peningkatan keterampilan PMI.

“Kami butuh diaspora sebagai kakak asuh komunitas migran,” ucap Menteri Abdul Kadir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....