DPR Minta Serah Terima Aset di IKN Dipercepat
- 29 Jul 2025 19:32 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara : Komisi V DPR RI meminta percepatan proses serah terima aset infrastruktur dari kementerian terkait kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), seiring dengan progres pembangunan yang terus berjalan di kawasan inti IKN. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, dalam kunjungan kerja reses ke Ibu Kota Nusantara, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, percepatan penyerahan aset penting dilakukan agar OIKN dapat memiliki dasar hukum dan kewenangan yang kuat dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan infrastruktur yang sudah dibangun.
“Kami minta agar mitra kerja kementerian mempercepat penyelesaian pekerjaan dan segera menyerahkan aset yang sudah selesai ke OIKN. Ini krusial agar Otorita bisa bekerja secara maksimal dalam mengelola kawasan yang menjadi simbol masa depan Indonesia,” ujar Andi Iwan.
BACA JUGA:
Komisi V DPR Tinjau Proyek Strategis di IKN
Komisi V juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara kementerian pelaksana proyek dengan OIKN agar tidak terjadi kendala administratif dalam proses peralihan aset. Penyerahan aset ini meliputi berbagai infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, drainase, gedung perkantoran, rumah susun dan fasilitas umum lainnya.
Sebagai mitra kerja Komisi V, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Desa diminta aktif berkoordinasi dengan OIKN agar proses transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan hukum di kemudian hari.
"Jika aset tidak segera diserahterimakan, OIKN tidak bisa melakukan perawatan maupun pengembangan lanjutan. Jangan sampai nanti terjadi kerusakan tapi tidak ada yang bertanggung jawab karena statusnya belum jelas," kata Andi Iwan.
BACA JUGA:
Komisi XIII-DPR Dukung Pemindahan Sejumlah Kementerian ke IKN
Ia mencontohkan persoalan pengelolaan rumah susun (rusun) ASN yang masih rancu karena melibatkan tiga pihak, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian PKP, dan OIKN.
“Untuk tower-tower ini, sekarang ada tiga pihak. Perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Apakah proyek multi years ini tetap tanggung jawab PKP, atau sudah dilimpahkan ke OIKN?” ucap Andi saat berdialog dengan perwakilan Kementerian PKP.

Anggota Komisi V DPR, meninjau Rusun ASN di IKN. Foto: RRI IKN.
Pernyataan itu dibenarkan Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman. Ia mengatakan 47 tower ASN akan diselesaikan hingga 2025, dengan anggaran sudah tersedia. Namun
“Ada 14 Tower yang progres pembangunannya sudah 96 persen. Kendalanya ada pada alih status penggunaan aset dari PUPR ke PKP yang belum ada. Ini penting karena terkait pemeliharaan,” kata Heri.
Ia mengungkapkan, OIKN sudah menyiapkan anggaran pemeliharaan, tetapi belum bisa dieksekusi karena proses alih status belum rampung.
“Oleh karena itu, kami mohon Komisi V bisa mendorong Kementerian PUPR segera menyelesaikan alih status ke PKP,” ujar Heri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....