Satpol PP Samarinda Amankan 710 Botol Miras Ilegal
- 15 Sep 2025 18:01 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Sebanyak 710 botol minuman keras ilegal diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dalam operasi penertiban di Jalan Cipto Mangunkusumo, Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (15/9/2025).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyebutkan warung kelontong yang menjadi sasaran operasi sudah berulang kali kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, pemiliknya pernah disidangkan, namun tetap mengulangi perbuatan yang sama.
“Ini sudah berkali-kali kami lakukan. Bahkan toko kelontong ini pernah disidangkan, tapi masih tetap menjual. Kali ini kembali kita amankan 710 botol minuman keras bercampur berbagai merek,” ucap Anis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Satpol PP bersama pihak kecamatan. Razia dilakukan setelah adanya pemantauan dan pengintaian di lokasi yang kerap menjual miras secara terbuka meski tidak dipajang di etalase.
“Warung ini memang sudah langganan kita sasar karena sering melanggar. Kami sudah pasang spion, sudah intai dulu, baru kemudian ditindak,” katanya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP. Kasus akan disidangkan pada Kamis (18/9/2025), untuk diputuskan apakah disita, dikembalikan, atau dijatuhkan sanksi berupa denda maupun kurungan.
Anis menegaskan peredaran minuman keras tanpa izin jelas melanggar aturan. Sesuai Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Nomor 4 Tahun 2025, pasal 19 dan 20, penjualan minuman beralkohol di warung tanpa izin dilarang keras.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....