Meluruskan Mitos BPJS: Memahami Prinsip Subsidi Silang Gotong Royong
- 08 Jul 2026 07:05 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Keluhan mengenai kerumitan prosedur layanan BPJS Kesehatan masih sering terdengar di kalangan masyarakat pengguna fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan. Sebagian peserta mandiri merasa tidak mendapat keadilan layanan yang sebanding dengan durasi akumulasi iuran yang telah mereka bayarkan selama bertahun-tahun. Hal ini dipicu oleh miskonsepsi mendasar yang menganggap jaminan kesehatan nasional sama dengan sistem asuransi swasta komersial.
Prinsip dasar BPJS Kesehatan sejatinya mengadopsi sistem jaminan sosial dengan metode subsidi silang yang berasaskan kegotongroyongan nasional. Dana iuran dari peserta yang sehat dikelola secara kolektif untuk membiayai perawatan medis peserta lain yang sedang mengalami sakit kronis. Tanpa adanya sistem penataan modal kolektif ini, biaya pengobatan penyakit berat di Indonesia tidak akan pernah terjangkau oleh masyarakat biasa.
Praktisi medis RSJD Atma Husada Mahakam Kalimantan Timur, dr. Feriza Purwawijaya, menekankan bahwa nilai ekonomis yang didapatkan peserta BPJS jauh melampaui jumlah nominal iuran bulanan mereka. "BPJS itu semacam subsidi silang. Kalau kita lihat dari yang kita dapat, itu sebenarnya enggak masuk di akal sebetulnya, iuran bulanan kita tuh enggak nutup sama sekali," ujarnya mengedukasi masyarakat dalam program Dokter Etam Pro 4 RRI Samarinda, Kamis, 2 Juli 2026.
Kasus penanganan penyakit katastrofik seperti tindakan pasang ring jantung, cuci darah, hingga terapi kanker membutuhkan biaya hingga ratusan juta rupiah. Seluruh komponen biaya medis tersebut dapat ditanggung sepenuhnya oleh sistem BPJS tanpa menuntut biaya tambahan dari pasien yang bersangkutan. Fakta kemanfaatan besar inilah yang sering kali terlupakan saat masyarakat mengeluhkan alur birokrasi rujukan berjenjang.
"Banyak banget testimoninya yang bilang alhamdulillah dari BPJS, penderita penyakit jantung tidak keluar biaya sama sekali, atau kemarin kena usus buntu langsung masuk tanpa biaya. Kalau itu kita alihkan ke umum saja, enggak bakal cukup duit kita," kata dr. Feriza menambahkan, memberikan komparasi realitas biaya kesehatan saat ini.
Birokrasi rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menuju rumah sakit rujukan tipe C, B, hingga tipe A merupakan instrumen kendali mutu dan biaya. Prosedur penapisan medis ini diterapkan agar penanganan pasien berjalan efektif sesuai tingkat keparahan penyakit dan kapasitas fasilitas. Kedisiplinan peserta mengikuti alur baku ini menjadi kunci utama kelancaran klaim penjaminan.
Menjaga keberlangsungan sistem BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara dengan cara tertib membayar iuran tepat waktu. Memahami cara kerja jaminan sosial secara jernih akan mengubah cara pandang masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik negara. Sistem ini dirancang untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang terkendala biaya saat membutuhkan pertolongan medis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....