BBPOM Rilis Tujuh Zat Aktif Berbahaya, Salah Satunya Ada di Vape

  • 21 Jun 2026 21:16 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kolaborasi lintas instansi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terus diperketat guna mengantisipasi peredaran Obat-Obatan Tertentu (OOT). Melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, otoritas pengawas obat telah menetapkan daftar zat aktif yang masuk dalam pengawasan ketat karena marak disalahgunakan di luar indikasi medis resmi.

Zat-zat aktif tersebut meliputi Tramadol, Triheksipenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Dekstrometorfan, serta satu zat yang paling baru masuk dalam radar pengawasan intensif, yaitu Ketamin. Pengawasan ketat ini diberlakukan lantaran efek dari konsumsi obat tersebut tanpa resep dokter dapat memicu disorientasi fatal bagi penggunanya.

"Intinya, OOT menurut BBPOM adalah obat-obatan tertentu yang bekerja pada sistem saraf pusat dan memiliki potensi disalahgunakan apabila digunakan tidak sesuai indikasi medis maupun tanpa pengawasan tenaga kesehatan," ujar Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Bambang Styawan, dikutip Minggu, 21 Juni 2026.

Tantangan terbesar yang dihadapi oleh aparat penegak hukum saat ini adalah munculnya modus baru yang memanfaatkan popularitas rokok elektrik atau vape di kalangan anak muda. Zat aktif seperti Ketamin, Etomidate, bahkan ganja cair (THC) kini telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi bentuk likuid agar dapat diselundupkan dan dikonsumsi secara bebas di area publik tanpa memicu kecurigaan aparat maupun masyarakat sekitar.

“Zatnya itu memang zat aktif yang dalam peraturan BPOM nomor 12 tahun 2025. Yang baru adalah ketamin. Ketamin ini adalah salah satu obat bius yang digunakan untuk dicampur ke dalam vape," katanya.

Penggunaan vape sebagai alat konsumsi narkotika jenis baru ini menciptakan tingkat kesulitan pelacakan yang sangat tinggi. Berbeda dengan penggunaan sabu-sabu konvensional yang membutuhkan alat bantu berupa bong yang mencolok dan mudah dikenali, penggunaan vape dianggap sebagai gaya hidup lumrah sehingga penggunanya dapat dengan mudah mengelabui pandangan publik.

"Kemarin BNN menyuarakan perlu adanya pembatasan atau aturan terkait penggunaan vape atau rokok elektrik yang lainnya karena memang sangat sulit untuk dideteksi," katanya.

Situasi kedaruratan ini dipertegas dengan adanya kasus penyelundupan skala besar di wilayah Kutai Kartanegara baru-baru ini, di mana ratusan botol zat Etomidate cair berhasil disita. Atas dasar fenomena tersebut, BNN secara resmi menyuarakan urgensi pembatasan hukum dan pembentukan regulasi yang ketat dari pemerintah pusat mengenai tata niaga serta pengawasan peredaran liquid rokok elektrik di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....