Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan, Dukcapil Samarinda Ingatkan Keamanan Data
- 22 Sep 2026 07:48 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Samarinda memastikan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan sesuai keperluan pelayanan administrasi.
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, penggunaan fotokopi KTP-el tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan data pribadi.
“KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan untuk kebutuhan pelayanan. Namun, masyarakat harus memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan,” kata Eko kepada RRI pada Senin, 21 September 2026.
Menurut Eko, KTP-el merupakan dokumen resmi kependudukan yang sah dan masih digunakan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi serta pelayanan publik.
Ia menjelaskan, penggunaan fotokopi KTP-el perlu disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan diberikan hanya kepada pihak yang memiliki kepentingan resmi.
“Yang perlu diperhatikan adalah keamanan data pribadi. Masyarakat harus berhati-hati ketika menyerahkan dokumen kependudukan kepada pihak lain,” ujarnya.
Eko menambahkan, perlindungan data kependudukan terus diperkuat melalui sistem keamanan data, verifikasi identitas digital, serta pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Selain itu, validasi data elektronik juga terus dilakukan untuk memastikan identitas penduduk digunakan secara tepat dan aman dalam pelayanan administrasi.
Dukcapil Samarinda mengimbau masyarakat tidak sembarangan memberikan fotokopi KTP-el dan memastikan tujuan penggunaannya jelas serta hanya untuk keperluan resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....