Komdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
- 01 Sep 2026 13:29 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menerbitkan kebijakan yang melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet milik pelanggan. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang masih tersisa.
Melansir Komdigi.go.id, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Melalui aturan tersebut, operator seluler diwajibkan memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli dan menjadi hak pelanggan.
Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Kuota Pelanggan Wajib Dilindungi
Meutya menegaskan, kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota atau mengenakan pungutan tambahan agar pelanggan dapat tetap menggunakan kuota tersebut.
"Kuota yang telah dibayarkan pelanggan merupakan hak mereka. Sisa kuota tidak semestinya hangus begitu saja, dan operator dilarang membebankan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota yang masih tersedia," ujar Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu 29 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
Meutya mengatakan, pemerintah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK. Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah sisa kuota internet yang masih tersedia, tetapi hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
"Kami menerima cukup banyak aduan dari masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya melaksanakan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota pelanggan setelah masa berlaku paket berakhir. SE ini diterbitkan untuk memastikan seluruh operator menjalankan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Pilihan Perlindungan Sisa Kuota
Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan beragam pilihan layanan. Dengan demikian, pelanggan dapat memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Perlindungan terhadap sisa kuota dapat diberikan melalui sejumlah mekanisme, seperti akumulasi kuota (rollover), pilihan tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama mekanisme tersebut tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan bahwa kebijakan tersebut membawa perubahan dalam pola layanan telekomunikasi. Kini, pelanggan menjadi pihak yang menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan, bukan lagi operator yang menetapkan pilihan bagi pelanggan.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Kini kami memastikan pelanggan memiliki kebebasan dalam memilih layanan. Setiap pelanggan berhak menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya. Pilihan tersebut bukan ditentukan oleh operator," ujar Meutya.
Operator Wajib Berikan Informasi yang Jelas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan terkait layanan yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, hingga kebijakan mengenai sisa kuota.
Penyampaian informasi harus menggunakan bahasa yang jelas dan tidak membingungkan pelanggan. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menentukan paket yang akan digunakan.
Selain itu, operator diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut ditujukan untuk memudahkan pelanggan memantau penggunaan sekaligus mengetahui jumlah kuota yang masih tersisa dari layanan yang dipilih.
Operator Wajib Laporkan Pemenuhan Kewajiban
Melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.
Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan memberikan pembaruan terkait perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut setiap bulan.
Laporan berkala itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Komdigi untuk memastikan operator menjalankan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota serta memberikan pilihan layanan yang sesuai dengan hak pelanggan.
Komdigi selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan perkembangan layanan telekomunikasi nasional tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta perlindungan hak pelanggan dalam ekosistem digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....