Indonesia Pangkas Lima Juta Akun Anak di Platform Digital

  • 05 Agt 2026 10:49 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta – Implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai menunjukkan hasil. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sekitar lima juta akun anak di berbagai platform digital telah diturunkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Capaian tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menghadiri jumpa pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA) di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026. Menurutnya, jumlah akun yang berhasil diturunkan bahkan melampaui capaian yang dilakukan TikTok di Australia.

"Bersama platform kita sudah melakukan penurunan lima juta akun. Meskipun lima juta pengguna masih kecil dibandingkan target kita, kalau dalam hitungan dunia, ini sudah mengalahkan yang dilakukan TikTok di Australia," ujar Meutya.

Meutya menjelaskan, Indonesia menerapkan pendekatan berbeda dibandingkan sejumlah negara dalam melindungi anak di ruang digital. Jika Australia menerapkan pembatasan berdasarkan usia secara menyeluruh, Indonesia menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko platform sebagaimana diatur dalam PP Tunas. Anak di bawah usia 16 tahun dibatasi mengakses platform yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan mental mereka.

Penilaian risiko tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari fitur percakapan (chat), potensi paparan konten yang tidak layak, risiko kecanduan digital, dampak terhadap kesehatan mental, perlindungan data pribadi anak, hingga kemungkinan pemanfaatan data pengguna untuk kepentingan iklan. Pemerintah juga mendorong penyelenggara platform untuk menyesuaikan fitur layanan agar lebih ramah anak.

Meutya mencontohkan langkah yang telah diterapkan platform Roblox di Indonesia. Fitur percakapan dinonaktifkan bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun dan hanya dapat diaktifkan kembali setelah memperoleh persetujuan orang tua. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada pembatasan usia, tetapi juga komitmen platform dalam memperkuat sistem keamanannya.

Meski demikian, implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan, terutama dalam penerapan sistem verifikasi usia yang akurat. Meutya mengatakan belum semua platform menunjukkan bahwa mereka telah mengadopsi teknologi terbaik untuk memverifikasi usia pengguna. Pemerintah berharap platform digital terus berinvestasi pada teknologi verifikasi usia sehingga perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....