22 Layanan Digital Berisiko Tinggi bagi Anak, Pemerintah Bertindak
- 29 Sep 2026 11:05 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah menilai sejumlah layanan digital belum aman bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Pemetaan risiko itu dilakukan setelah enam bulan aturan pelindungan anak di ruang digital berjalan. Aturan itu tertuang dalam peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik.
Pembatasan akses telah diterapkan pada 28 juta akun milik anak di Tanah Air. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 September 2026. Pada tahap awal, pembatasan menyasar delapan layanan digital berisiko tinggi.
Per 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan telah menyelesaikan penilaian mandiri. Layanan itu berasal dari 94 penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar. Pemerintah memverifikasi 60 layanan, dengan 22 di antaranya berprofil risiko tinggi dan 38 sisanya rendah.
Profil risiko tinggi berarti layanan tersebut tidak boleh membuka akses bagi akun anak di bawah usia 16 tahun. Daftar itu mencakup layanan pesan instan, platform berbagi video, lokapasar, layanan streaming, hingga permainan daring. Semakin tinggi profil risikonya, semakin kuat langkah pelindungan yang harus diterapkan oleh penyelenggara layanan.
Label risiko tinggi bukan vonis kualitas sebuah layanan digital. Hal itu ditegaskan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026. Menurut dia, label itu menandakan potensi risiko yang lebih besar sehingga perlu mitigasi tambahan.
Penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan verifikasi usia, persetujuan orang tua, dan pengaturan privasi tinggi. Mereka juga dilarang melakukan profiling terhadap akun milik anak. Sistem pelaporan pelanggaran harus tersedia agar orang tua dapat melaporkan gangguan dengan cepat dan mudah.
Pemerintah memberi kesempatan bagi penyelenggara yang belum menuntaskan penilaian mandiri hingga 31 Desember 2026. Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan terkait. Orang tua diminta mendampingi anak saat memakai layanan digital sehari-hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....