PP Tunas Perketat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Verifikasi Usia Jadi Sorotan

  • 13 Jul 2026 13:54 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kemudahan anak mengakses media sosial dengan memalsukan usia masih menjadi tantangan dalam perlindungan anak di ruang digital. Hanya dengan beberapa klik dan mengubah tahun kelahiran, anak di bawah umur dapat membuat akun yang seolah memenuhi batas usia penggunaan platform digital.

Dikutip dari Indonesia.go.id, Senin 13 Juli 2026, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Berdasarkan hasil survei yang disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, sekitar 60 persen anak di Indonesia diketahui memalsukan usia untuk dapat mengakses media sosial.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ujar Nezar.

Menurut Nezar, fenomena tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh perilaku anak, melainkan juga karena sistem verifikasi usia pada sebagian besar platform digital masih mudah dilewati. Anak cukup mengubah tahun kelahiran saat proses pendaftaran untuk memperoleh akses ke berbagai layanan media sosial.

Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko anak terpapar konten yang tidak sesuai usia, seperti konten dewasa, perjudian daring, maupun interaksi dengan pihak yang tidak dikenal.

Pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 berupaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik. Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 tersebut mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Dalam implementasinya, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi tanpa mekanisme perlindungan yang sesuai. Kebijakan ini diharapkan mendorong penyelenggara platform digital memperkuat sistem verifikasi usia dan meningkatkan keamanan layanan bagi anak.

Pemerintah juga mengajak orang tua, pendidik, penyelenggara platform digital, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Pengawasan orang tua dan literasi digital dinilai tetap menjadi faktor penting dalam melindungi anak saat beraktivitas di internet.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....